KARAWANG, JabarNet.com– Pemerintah pusat hingga tingkat Kabupaten atau kota sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan masyarakat agar mau di vaksin demi pencegahan covid-19 yang tengah melanda.
Namun sangat disayangkan sertifikat vaksin itu sendiri tidak berlaku apabila akan memasuki gedung Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, apabila untuk mengurus surat-surat sertifikat harus melengkapi dengan hasil rafid tes antigen.
Seperti hal nya terjadi kepada salahsatu warga Kampung Kebon Kalapa Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang, Ahmad Jauhari (40), mengungkapkan rasa kecewanya pasalnya ketika akan masuk ke gedung BPN akan mengurus sertifikat, ia ditanyakan hasil Rafid tes antigen, meskipun sudah memiliki Seritifikat Vaksin.
” Saya kecewa ketika saya mau ngurus sertifikat ke BPN Karawang oleh security harus menunjukan bukti hasil rafid tes antigen, walaupun saya sudah memperlihatkan sertifikat Vaksin, tapi tetap saja tidak berlaku, kalau begitu sertifikat vaksin tidak menjamin bisa masuk ke Instansi pemerintah, hanya ke Mall saja,” Ungkapnya.Kamis (2/09/2021).
Ia juga mempertanyakan, apakah pemberlakuan ini berlaku disetiap BPN Kabupaten lain harus ada hasil rafid tes antigen.
” Apakah setiap masuk Gedung BPN berlaku dikabupaten lain harus melampirkan hasil rafid tes antigen, seharusnya didepan pintu masuk diumumkan, sedangkan ini tidak, dan juga ini harus mengeluarkan beban biaya lagi untuk rafid tes antigen,” Kata dia.
Sementara itu,untuk mendapatkan kejelasan akan hal tersebut Kepala BPN Karawang Hasibuan ketika di konfirmasi JabarNet.com belum meresponnya hingga berita ini diterbitkan, (Wan)