DaerahHukum

Sengketa Warisan Ibu dan Anak Kandung di Karawang: Saya Hanya Minta Keadilan, Kenapa Dituduh Durhaka?

JAKARTA – Bagai petir di siang bolong, ketika saya Stephanie Sugianto dituduh sebagai Anak Durhaka karena memperkarakan orang tua.

Padahal selama ini saya selalu berusaha menjadi anak yang patuh terhadap orang tua saya.

Tentu bukan tanpa asalan saya melaporkan orang tua saya yang bernama Kusumayati yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Terdakwa dalam perkara pidana nomor: 143/Pid.B/2024/PN.Kwg, di Pengadilan Negeri Karawang.

Hal itu semata-mata demi mempertahankan hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum Ayah saya bernama Sugianto, agar mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris, adalah bukan tindakan anak durhaka.

Bahwa sejak Ayah saya bernama Sugianto meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2012 sampai dengan perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang saat ini, seluruh harta waris baik berupa harta bergerak (mobil, uang, perhiasan emas, asuransi, deposito), dan harta tidak bergerak (tanah, rumah, ruko), serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL BIMAJAYA MUSTIKA, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya, dikuasai oleh orang tua saya bernama Kusumayati bersama-sama dengan kakak kandung saya bernama Dandy Sugianto dan adik kandung saya bernama Ferline Sugianto.

Bahwa saya sebagai salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut. Bahkan malah dihilangkan hak saya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL BIMAJAYA MUSTIKA dengan cara memalsukan tanda tangan saya baik dalam SURAT KETERANGAN WARIS (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan NOTULEN RUPSLB PT EMKL BIMAJAYA MUSTIKA tertanggal 01 Juli 2013.

Saya pun baru membuat Laporan Polisi terhadap orang tua saya KUSUMAYATI, pada tanggal 26 Mei 2021 atau kurang lebih selama 9 (sembilan) tahun, setelah ayah saya meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2012.

Hal ini membuktikan bahwa saya selama 9 (sembilan) tahun, tidak pernah serakah mengenai pembagian harta warisan, sepanjang hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris tidak dihilangkan.

Namun ternyata berdasarkan informasi dari ex karyawan ayah saya bernama Bapak NAINGGOLAN yang pernah bekerja di PT EMKL BIMAJAYA MUSTIKA selama lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, mengatakan bahwa sebagai salah satu ahli waris, hak saya dihilangkan atas saham-saham di PT EMKL BIMAJAYA MUSTIKA dengan cara memalsukan tanda tangan saya baik dalam SURAT KETERANGAN WARIS (SKW) dan NOTULEN RAPAT PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT EMKL BIMAJAYA MUSTIKA.

Bahwa sebagai informasi, Laporan Polisi yang saya buat telah melalui tahapan proses penyidikan yang cukup panjang dan lama, yakni kurang lebih selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 26 Mei 2021 s/d tanggal 27 Mei 2024.

Ini terjadi didasarkan atas dasar pertimbangan, baik oleh Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum, semata-mata untuk memberikan ruang waktu yang cukup untuk melakukan upaya-upaya musyawarah dan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) baik pada Tingkat Penyidikan di Kepolisian maupun pada Tingkat Penuntutan di Kejaksaan.

Namun ternyata gagal, karena pihak orang tua saya (KUSUMAYATI) tidak mau memberikan Daftar Harta Bersama berikut dokumen kepemilikannya yang diperoleh dalam perkawinan dengan ayah saya bernama SUGIANTO secara jujur dan transparan kepada saya.

Selain itu pihak orang tua saya (KUSUMAYATI) juga tidak mau melakukan Internal Audit terhadap PT EMKL BIMAJAYA MUSTIKA agar saya dapat mengetahui dengan jelas dan pasti apa saja asset Perusahaan almarhum ayah saya yang dijadikan sebagai sumber usaha keluarga orang tua saya.

Bahwa orang tua saya (KUSUMAYATI) selain telah memalsukan tanda tangan saya untuk mengalihkan dan menghilangkan hak atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL BIMAJAYA MUSTIKA, juga telah menyebarkan informasi yang tidak benar kepada Pihak Kepolisian, pihak Kejaksaan dan Keluarga Besarnya dengan mengatakan bahwa saya ini adalah ANAK DURHAKA karena telah tega membuat Laporan Polisi, untuk memeras orang tuanya sendiri, agar mendapatkan harta waris, padahal semua itu adalah tidak benar.

Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa saya terpaksa melaporkan orang tua saya bernama KUSUMAYATI semata-mata demi mempertahankan hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum Ayah saya bernama SUGIANTO, agar mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris yang sama, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris.

Shares:

Related Posts