DaerahJawa Barat

Selama PPDB 2022, Pengajuan Permohonan Perpindahan Domisili Meningkat di Kelurahan Karangpawitan

Ade Gunawan, Sekretaris Kelurahan Karangpawitan

KARAWANG, JabarNet.com– Pengajuan permohonan perpindahan Domisili Kartu Keluarga (KK) selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022) di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang meningkat.

Hal tersebut disampaikan Sekertaris Kelurahan Karangpawitan, Ade Gunawan bahwa, selama proses PPDB 2022 ini ada puluhan yang mengajukan permohonan perpindahan Domisili , namun hanya 43 pengajuan yang berhasil diproses.

“Iyah, jadi selama PPDB ada peningkatan permohonan  perpindahan domisili KK untuk wilayah Karangpawitan, tapi tidak semua kami proses, hanya yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada yang kami proses, sisanya kita tolak,” Ungkapnya,  Senin, (18/7/2022)

Lanjutnya, untuk tujuan kebutuhan perpindahan domisili KK sendiri, pihaknya tidak mengetahui secara detail.

” kita enggak tahu detailnya seperti apa, soalnya perpindahan domisili KK ini juga banyak kegunaannya, seperti pembuatan kartu rekening, pindah tempat tinggal, melamar pekerjaan, pernikahan dan pendaftaran sekolah,” Ujarnya

Menurutnya,  data Pengajuan Permohonan Surat Keterangan guna menerangkan lamanya domisli dikarenakan Kartu Keluarganya Belum terbit 1 Tahun karena Perpindahan Kartu Keluarga (KK) atau penggantian KK lama Ke KK yang baru dengan Barcode.

Kemudian, untuk detail yang mengajukan permohonan perpindahan domisili yang berhasil di proses yakni ada 22 dengan jenis kelamin perempuan dan 21 berjenis kelamin laki-laki.

“Ada 8 orang dengan kelahiran tahun 2006 dan 14 orang dengan kelahiran 2007, itu berjenis kelamin perempuan. Dan untuk yang laki-laki, ada 1 orang dengan kelahiran 2005, 4 orang dengan kelahiran 2006 dan 16 orang dengan kelahiran 2007,” katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa, pihaknya ketat dalam setiap pengajuan administrasi apapun.

“Kita ketat, kalau yang tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ada pasti kita serahkan kembali ke pemohon untuk dilengkapi semua persyaratannya, jadi tidak sembarang dalam memproses dokumen yang di minta oleh pemohon,” Pungkasnya.(YM)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *