Karawang, JabarNet.com- Tim gugus tugas penanganan penyebaran (GTPP) Covid-19 Kabupaten Karawang terus melakukan upaya antisipasi penyebaran virus korona. Wabilkhusus untuk di perusahaan.
Terlebih saat ini jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 terus meningkat di Kota Pangkal Perjuangan, yang disebabkan kluster industri.
Sekda Acep Jamhuri Sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Karawang, berikan penjelasan hal-hal yang perlu dilakukan oleh perusahaan atas adanya kluster Covid-19 di beberapa perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Karawang.
Sekda menyebutkan 5 tahapan yang perlu diperhatikan perusahaan.
” Yang pertama perusahaan wajib melakukan tes swab kepada Karyawannya, yang kedua didalam ruangan perusahaan ventilasi udara harus baik, yang ketiga sistem laporan ,setiap karyawan wajib melaporkan perjalanannya, misalnya si karyawan dalam seminggu jika berada dirumah kemana saja melakukan perjalanan itu harus ada laporannya,” Dikatakan Sekda, saat di wawancara JabarNet.com dikantornya, Senin (23/09/20).(Baca Juga:BREAKING NEWS! Karawang Kembali ke Zona Merah, Warga Wajib Pakai Masker Saat Keluar Rumah)
Sekda Acep mengatakan, setiap perusahaan harus melaporkan perkembangan terkonfirmasi positif didalam perusahaan ke Pemerintah Daerah.
“Supaya tracingnya jelas dan penanganan terkonfirmasi Covid-9 pun jelas, sehingga dengan pelaporan tersebut Pemerintah Daerah bisa mendampingi, misalkan dengan harus ditutup sementara atau pada tersegmentasi tertentu,” tutup Sekda.(Wan)