DaerahHukrim

Satreserse Narkoba Polres Purwakarta Tangkap 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, kurun waktu satu bulan,  berhasil menangkap 11 tersangka dalam 7 perkara penyalahgunaan Narkoba yang diringkus dilokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, 7 perkara dengan 11 tersangka tersebut diungkap Satnarkoba polres Purwakarta dari minggu terakhir bulan september sampai dengan hari ini, 20 Oktober 2018.

“Dengan barang bukti sabu seberat 2,62 gram dan ganja 13 gram, yang diperoleh dari 11 tersangka terdiri dari 10 orang pria dan 1 wanita dengan peran berbeda,” kata Twedi, dihadapan awak media, di Mapolres Purwakarta.

Ia menambahkan, ada yang sebagai kurir kemudian ada yang memang memakai dan salah satu tangkap dari mereka sedang melakukan pesta ganja di rumah kontrakan.

“Untuk TKP dari 11 pelaku tersebut diantaranya di Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Pasawahan, Kecamatan Jatiluhur. Untuk lokasinya bervariasi mulai dari jalanan, rumah kontrakan hingga rumah tempat tinggal pribadi,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, lanjut Twedi, para pelaku di jerat dengan ancaman hukuman 4 sampai maksimal 20 tahun pasal yang dilanggar pasal 111, 112, 114, undang-undang narkotika.

“Untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama dengan polisi mengawasi lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Jadi pemilik kontrakan, tetangga-tetangga di kontrakan juga harus bisa sama-sama saling mengawasi lingkungan tempat tinggalnya,” pungkasnya.

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *