DaerahJawa Barat

Satpol PP Karawang Bersama KPPBC Purwakarta Operasi Hasil Tembakau Ilegal Tak Bercukai, 105.000 Batang Rokok Berbagai Jenis dan Merk Berhasil Diamankan

KARAWANG,JabarNet.com- Satpol PP Kabupaten Karawang dan petugas KPPBC (Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Purwakarta operasi pemberantasan barang Kena Cukai Hasil Tembakau llegal di Wilayah Kabupaten Karawang.

Kegiatan Operasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang serta Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024.

Dalam kesempatan Kasatpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rahmat menyampaikan, atas dasar tersebut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang telah melaksanakan kegiatan Operasi bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau llegal di Wilayah Kabupaten Karawang.

” Pelaksansanaan kegiatan digelar hari Kamis Tanggal 18 Juli Tahun 2024 pukul 14.00 WIB s.d 20.00 Wib, sasaran Kegiatan Salah satu jasa pengiriman logistik di Wilayah Kabupaten Karawang,” ungkap Basuki Rahmat.

Basuki mengatakan, dari hasil kegiatan Operasi bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau llegal tersebut terdapat sejumlah 105.000 batang rokok illegal dengan berbagai jenis dan merek.

” Untuk barang bukti sejumlah 105.000 batang rokok illegal dengan berbagai jenis dan merek di amankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta (dokumentasi terlampir).

Dikatakan Basuki, sebagai tindak Lanjut
untuk barang bukti sejumlah 105.000 batang rokok illegal dengan berbagai jenis dan merek di amankan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta.

” Guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta,” pungkasnya.

Shares:

Related Posts