Foto : Sekertaris DLHK Rosmalia Dewi Saat Diwawancarai Oleh kutipan.co.id Sambil Membuka Berkas Kajian Andal Follux Technopolis Diruangan Loby Kantor DLHK
Karawang, – Setelah meminpin rapat sidang Andal untuk pengumuman perizinan PT. Lito Makmur Jayalestari kawasan Follux Technopolis yang dilalukan di Swiss Bell In senin kemarin bersama para OPD terkait dan Penggiat Lingkunga, Ormas,Lsm. Sekertaris Dinas DLHK angkat bicara saat ditemui dikantor DLHK Selasa siang.
Rosmalia Dewi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang DLHK mengatakan kepada kutipan.co.id saat ditemui di ruang kerjanya selasa (15/1/19). Tugas untuk melakukan kajian terhadap Analisis Dampak Lingkungan ANDAL adalah salah satunya kami dari DLHK sebagai Sekretaris komisi ANDAL.
“Sebaiknya dokumen ini diterima atau tidak bisa diproses lanjut atau tidak Itu tergantung pembahasan baik pembahasan teknis maupun non teknis, dan kita sebagai sekretariat ini fungsinya Netral tidak memihak kemanapun,” sambung rosmalia
Terkait kemarin pembahasan Andal ini dilihat dari sisi tata ruang dengan Andal yang diajukan oleh pihak Follux Technopolis itu sekarang masih sesuai dengan tata ruang yang ada , karena dokumen Andal yang diajukan Ini judulnya kegiatan pembangunan kawasan industri Kecil, sedangkan tata ruang yang saat ini di lokasi yang dimohon oleh Follux Technopolis ini adalah zona industri masih sesuai dari isi dokumennya
Disini banyak yang perlu di perbaiki, Bahwa yang dikatakan Kawasan Industri itu minimal syaratnya harus 50 hektar, sedangkan Follux Technopolis izinnya kurang dari 50 hektar,” Ucap Rosmalia
Dia pun mengatakan, berdasarkan dengan kajian izin lokasi yang diberikan oleh BPMPT pada tahun 2015 yang adalah kawasan industri untuk industri kecil dan industri kecil itu boleh dibawah 50 Hektar, Makanya izin Andal yang dibahas untuk Follux Techoplolis yang diberikan adalah izin untuk industri kecil
“Itulah fungsinya Andal untuk menganalisa tidak hanya kesesuaian tata ruang saja, akan tetapi salah satu syarat Andal kita juga harus melihat kemampuan daya dukung lingkungan walaupun di sana boleh dibuat kawasan Industri kecil seperti misalnya industri tahu tempe, selain bisa mempengaruhi daya tarik juga industri yang mengakibatkan adanya reasapan yang pasti resapan air di sana akan bermasalah,” jelasnya
” Kawasan itu seperti muka Kota Karawang kalau industri kecil tidak di saring dengan baik, maka akan mempengaruhi tampilan kota, karena lokasi itu daket dengan akses jalur patas Toll arah Jakarta Bandung, dan kawasan tersebut untuk wilayah pemukimannya berada di bawah dan dikhawatirkan dampak airnya akan berdampak buruk buat warga sekitar,” bebernya
Industri kecil yang diperbolehkan di sana adalah industri kecil yang non polutan tidak menghasilkan limbah cair dan tidak menghasilkan emisi, itu yang mungkin kita minta di detil kan lagi di dalam dokumen Follux Technopolis ini, termasuk sarana sarana penunjangnya harus lebih diperjelas lagi
“Karena menurut informasi yang tersebar di Medsos untuk pembangunan Follux Technopolis ini adalah bangunan komersial apartemen bisnis mewah yang di lengkapi juga oleh Hotel dan Pertokoan, Kita akan minta data ulang kepada pihak Follux Technopolis agar izin Andal ini tidak berbenturan dengan aturan Perda Rtrw yang ada di Kabupaten Karawang,” Pungkasnya(Joe/IS/Uy).