SUBANG, – Diduga pelaksanaan pekerjaan proyek perbaikan lapangan upacara atau lapangan olahraga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Subang TA 2019, Selasa,(3/9).
Pekerjaan proyek perbaikan lapangan upacara di Kecamatan Pabuaran yang dilaksanakan oleh CV. PAJAJARAN dengan No kontrak: 640/IV.10/CK/SPMK/DISPUPR/VII/2019. Dengan nilai sebesar Rp.430.980,-Juta Rupiah kini jadi sorotan.
Pekerjaan pengarugan di RAB harusnya menggunakan tanah merah. Namun, lain dengan fakta dilapangan pengarugan tersebut sebagiannya malah menggunakan tanah sawah.
Hal tersebut diungkapkan Dadang salah satu warga Pabuaran yang aktif mengawasi pekerjaan proyek tersebut.
Dikatakan Dadang pekerjaan proyek perbaikan lapangan upacara ini sarat dengan penyimpangan.
“Dasarnya dari pengarugan saja di RAB yang seharusnya menggunakan tanah merah. Namun, dalam pelaksanaanya sebagian malah menggunakan tanah sawah yang mungkin harganya lebih murah dari tanah merah.”ungkap Dadang.
Lebih lanjut Dadang mengatakan,
saat hendak dikonfirmasi dilokasi pekerjaan, dari pihak pelaksana proyek yaitu CV. PAJAJARAN baik itu pemilik CV maupun pelaksananya satupun tidak ada dilokasi pekerjaan.
“Sampai saat ini saya sendiri belum pernah bertemu dengan Pelaksanaan pekerjaan tersebut,”tandasnya.
Hingga berita ini terbitkan, belum ada keterangan yang jelas dari pihak pelaksanaan pekerjaan tersebut,”pungkasnya(A.Rohman/Apung).