KARAWANG, JabarNet.com – Program Realisasi pemerintah pusat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon mendapat keluhan masyarakat.
Pasalnya, masyarakat pendaftar program belum menerima bukti fisik, karena diminta membayar tambahan biaya Rp 500.000, agar sertifikasi bisa diberikan.
Salah satu warga Desa Sukamulya yang mengajukan program PTSL berinisial M (29), mengaku ikut program PTSL pada tahap I tahun 2020 lalu, dan sudah diukur oleh Panitia Desa Sukamulya.
“Saya sudah mengajukan dan memberikan uang Rp 150.000, untuk pembayaran program PTSL, tapi sampai saat ini bukti fisiknya hanya diperlihatkan oleh panitia PTSL Desa tidak diberikan,” katanya kepada Jabarnet.com, Minggu (10/4).
Lebih lanjut ia mengaku diminta tambahan uang sebesar Rp 500.000, untuk mendapatkan sertifikat pisik PTSL perbidang, oleh salah satu oknum petugas panitia PTSL.
” Bila sudah membayar uang tersebut, baru pisiknya akan diberikan, berhubung saya belum ada uang, maka sampai saat ini masih tertahan dan tidak tahu keberadaannya sertifikat tersebut,” Ungkapnya.
“Saya berharap pihakĀ panitia Desa Sukamulya ini untuk segera memberikan sertifikat PTSL jika selesai, proses pembuatan dan selesai secara administrasi dan jangan ada tambahan lagi, kasihan masyarakat dalam keadaan masa pandemi dan serba sulit seperti ini,” Imbuhnya berharap.
Sementara itu Kepala Desa Sukamulya Ucup Subhan saat ditemui oleh media di kantornya memberi penjelasan.
Program PTSL di Desa Sukamulya ada dua tahap. Pertama pada Tahun 2020, pengerjaannya prosesnya tepat berapa jumlah yang sudah selesai, yang diajukan dan berapa yang dipegang oleh pejabat sementara (PJS) dari Kecamatan dan Sekertaris Desa Sukamulya yang lama, saya tidak mengetahui data lengkapnya sampai saat ini, belum ada konfirmasi,” Ucup Subhan.
Lebih lanjut Ucup mengaku baru menangani program PTSL tahap II tahun 2021.
“Yang berjalan pada tahun 2021 setelah selesai 30 bidang, 50 bidang, saya langsung sebarkan, adapun sekarang sudah tutup, Bulan Oktober sudah tutup, kita sudah selesai, cuman ada Revisi hampir 300 bidang lebih, sekarang sudah mulai selesai 10 bidang langsung dibagikan,” jelasnya.
Ucup juga menambahkan nominal untuk proses PTSL di Desa Sukamulya mengikuti aturan pemerintah, Kepala Desa menjelaskan dengan tarif jumlah administrasi 150.000 Rupiah.
“Jumlah tarif perbidang di Desa Sukamulya, ini mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan jumlah yang harus dibayar setiap pengajuan PTSL perbidang itu adalah 150.000 Rupiah,” ujarnya.(YO)