KARAWANG,- Pemerintah Kabupaten Karawang mengelar pembukaan program Citarum Harum Juara se-Kabupaten Karawang dengan melakukan penanaman pohon di bantaran sungai citarum didaerah jalur Jembatan Alun – alun Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat, Selasa(26/2/19).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang Wawan Setiawan menyampaikan dalam sambutannya pada pencanangan Citarum Harum Juara di Alun-Alun Karawang Selasa (26/2/2019).,” program Citarum Harum Juara di Karawang akan lebih memfokuskan pada perbaikan lahan kritis, penanganan limbah industri dan rumah tangga.
“Ada beberapa fokus utama kami dalam program Citarum Harum Juara ini, di antaranya teachment lahan kritis, penanganan limbah rumah tangga, dan limbah industri,” kata Wawan Setiawan.
Ia menyebut teachment lahan kritis dilakukan sebagai dampak perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Beberapa proyek nasional seperti kereta cepat dan tol Jakarta – Cikampek 2 menyinggung lahan di sekitar Citarum yang sudah menjadi program unggulan saat ini.
Wawan mengatakan, panjang Citarum hilir sepanjang 120 kilometer, yang melintasi sembilan kecamatan dan 48 desa atau kelurahan di Karawang sangat penting kita jaga dan pelihara.
Penanganan sungai yang sempat dijuluki sebagai salah satu sungai tercemar di dunia itu membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, Pemerintah, Pegiat Lingkungan, hingga masyarakat.
Sementara itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, sekitar 82 perusahaan membuang limbah langsung ke Sungai Citarum dan anak sungainya. Pihaknya juga fokus dengan penanganan pencemaran limbah pabrik.
“Salah satunya, kami akan tutup saluran limbah perusahaan, yang mencemari Sungai Citarum,” kata dia.
Pemkab Karawang, lanjut dia, menganggarkan sebesar Rp 1,7 miliar untuk mendukung Citarum Harum. Penanganan tersebut juga dibantu oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Cellica mengaku, akan mengumpulkan perangkat desa di sepanjang Sungai Citarum. Mereka akan diminta untuk melakukan pengelolaan sampah domestik dengan menggunakan anggaran dana desa. Perpresnya itu sudah ada dan bisa digunakan untuk pengelolaan sampah melalui dana desa,” pungkasnya(wan).