KARAWANG, JabarNet.com – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap tujuh pelaku, dua di antaranya merupakan penadah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, senin 14 April 2025.
“Dari kinerja Satreskrim dan Polsek kami berhasil mengamankan tujuh tersangka di balik sejumlah kasus curanmor. Dari hasil pemeriksaan, terungkap tiga lokasi kejadian yang berhasil kami selesaikan secara ungkap kasus,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Karawang AKBP Fiki merinci tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah berhasil diungkap.
TKP 1: Telukjambe Timur
Lokasi: Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur Waktu: Selasa, 25 Februari 2025, pagi hari
“Dua pelaku berinisial MN dan SW mencuri motor Honda Scoopy warna coklat yang terparkir di teras kos-kosan menggunakan kunci letter T. Motor belum sempat dijual dan masih digunakan oleh tersangka hingga akhirnya belum lama 1 bulan tersangka kami tangkap,”ungkap AKBP Fiki.
TKP 2: Desa Anggadita, Kecamatan Klari
Waktu: Senin, 7 April 2025, pukul 15.30 WIB
“Pelaku masih sama MN bersama tersangka lain yaitu MS, mencuri motor Honda Beat warna hitam di parkiran PT PRI setelah memantau situasi. Motor kemudian dijual kepada penadah berinisial YP seharga Rp.4.450.000, kemudian dari hasil penjualan dibagi dua,”terangnya.
TKP 3: Desa Telagasari, Kecamatan Telagasari, Waktu: Rabu, 2 April 2025, malam hari
“Pelaku mencuri Honda Beat warna biru yang terparkir di teras rumah dengan kunci masih terpasang. Selain motor, pelaku juga mengambil dua tabung gas LPG 3 kg. Motor dijual ke penadah dengan harga Rp1.200.000,”bebernya.
Modus dan Imbauan Kepolisian
Kapolres menambahkan, para pelaku umumnya menggunakan kunci letter T sebagai alat untuk membobol kendaraan. Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi-lokasi rawan seperti kos-kosan, parkiran perusahaan, dan minimarket.
“Gunakan kunci pengaman tambahan, rantai, atau sistem penguncian ganda agar kendaraan lebih aman. Jangan biarkan kunci motor terpasang saat ditinggal,” tegasnya.
Kapolres Fiki mengatakan, para pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara dua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Kapolres juga menegaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku di TKP lain.
“Penyelidikan masih berlanjut. Tidak menutup kemungkinan mereka terlibat di tempat lain,” tandasnya.