DaerahJawa Barat

PKPA Angkatan IX Dimulai, FH UBP Karawang dan Peradi Komitmen Cetak Advokat Profesional dan Berintegritas

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IX Tahun 2025

KARAWANG, JabarNet.com – Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (FH UBP) Karawang kembali bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dalam menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IX Tahun 2025.

Program PKPA ini merupakan bagian dari proses pembentukan advokat yang profesional sebelum memasuki dunia praktik. Kegiatan dilaksanakan di Gedung B Lantai 3 Kampus UBP Karawang, berlangsung selama satu bulan dengan sistem hybrid (online dan offline), serta intensitas pertemuan minimal dua kali dalam sepekan. Tercatat sebanyak 10 peserta mengikuti angkatan kali ini.

Direktur PKPA FH UBP Karawang, Adyan Lubis, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tujuan utama dari PKPA ini adalah mencetak advokat yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga memiliki moral, integritas, dan profesionalitas tinggi.

“Peserta PKPA ini tidak hanya dari internal UBP, namun juga dari luar kampus, bahkan ada yang berasal dari luar kota hingga luar pulau,” ungkap Adyan.

Usai mengikuti seluruh materi dalam PKPA, para peserta akan memperoleh sertifikat pendidikan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Sertifikat ini menjadi syarat untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). Setelah lulus UPA, calon advokat wajib menjalani magang di kantor advokat selama dua tahun sebelum bisa disumpah dan resmi berpraktik.

“Kami berkomitmen menyampaikan amanat organisasi untuk melahirkan advokat yang profesional melalui jalur pendidikan yang sesuai standar,” tegas Adyan.

Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun), turut hadir dan menyampaikan apresiasinya atas konsistensi FH UBP dalam menyelenggarakan PKPA.

“Setiap PKPA di UBP saya selalu hadir. Ini bagian dari komitmen saya demi kemajuan profesi advokat, khususnya di bawah naungan Peradi,” ujarnya.

Menurut Askun, meski peserta angkatan ini relatif sedikit, Peradi tetap melangsungkan program tanpa melihat jumlah peserta. Ia bahkan menyebut PKPA kali ini sebagai kelas eksekutif.

“Peradi tidak pernah melihat jumlah. Meski hanya lima orang, PKPA tetap berjalan. Kami tidak ingin mencetak advokat instan, tapi advokat yang profesional, proporsional, dan andal,” tandasnya.

Lebih lanjut, Askun menegaskan bahwa setelah mendapatkan sertifikat PKPA, peserta wajib mengikuti UPA, kemudian menjalani magang dua tahun, dan baru bisa disumpah jika telah berusia minimal 25 tahun.

“Di bawah Peradi Otto Hasibuan, tidak ada celah untuk main-main. Umur di bawah 25 tahun tidak bisa disumpah. Itulah komitmen kami menjaga kualitas profesi advokat,” pungkasnya

Shares:

Related Posts