KARAWANG – JabarNet.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang klasifikasi jalan di Kabupaten Karawang masih dalam proses pembahasan oleh DPRD.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Ade Safrudin, Kamis (10/4/2025).
Ade menegaskan bahwa keberadaan Perda tersebut sangat penting sebagai dasar hukum untuk pembagian kewenangan serta pengaturan tonase kendaraan sesuai kelas jalan, baik jalan kabupaten, provinsi, maupun nasional.
“Regulasi ini penting karena menyangkut pembagian kewenangan antar level pemerintahan. Jangan sampai satu ruas jalan ditangani dua instansi karena status jalannya belum jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam rangka mendukung penataan jalan dan memastikan keteraturan lalu lintas, Dishub akan menerbitkan Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ). Rambu ini akan menjadi panduan bagi pengguna jalan dan pemangku kepentingan lintas sektor, terutama dalam hal pengaturan beban kendaraan dan arah lalu lintas.
“RPPJ akan membantu mengenali status jalan, apakah itu jalan kabupaten, provinsi, atau nasional. Ini juga jadi acuan penting agar pengaturan lalu lintas lebih tertib dan terukur,” jelas Ade.
Baca juga: DPRD Karawang Bahas Raperda Jalan Kabupaten, Soroti Kewenangan dan Tonase Kendaraan
Saat ditanya soal jumlah jalan kabupaten di Karawang, Ade menyebut bahwa data tersebut merupakan kewenangan Dinas PUPR. Namun menurutnya, regulasi terkait tonase dan kelas jalan memang memiliki irisan kewenangan antara Dishub dan PUPR.
“Draf Perda masih dibahas. Soal tonase dan pengaturan teknis kelas jalan itu ranahnya PUPR, karena menyangkut infrastruktur dan struktur jalan yang beragam di level kabupaten, provinsi, dan nasional,” pungkasnya.