DaerahHukrim

Penyelesaian Kasus Pembakaran Bendera Kalimat Tauhid, Ulama dan 6 Ormas Islam di Garut tandatangani Kesepakatan


Laporan : Andriawan

Garut, Ulama dan enam Ormas Islam di Garut Jawa Barat, memandatangani kesepakatan penyelasaian kasus pembakaran bendera. Para ulama dan ormas sepakat kasus yang sudah dikonsumsi Masyarakat se Indonesia ini agar selesai di Garut karena bisa mengancam bentrok fisik sesama umat muslim.

Para ulama dan pimpinan Ormas Islam di Garut Jawa Barat, beberapa waktu lalu menggelar rapat terbatas di kantor Majelis Ulama Indonesia atau MUI Garut. Rapat terbatas ini menyepakati beberapa poin penting yakni kasus penyelesaian pasca insiden pembakaran bendera kalimat tauhid di Alun – Alun Limbangan.

Ada tujuh poin kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh para ulama dan pimpinan ormas islam, yang intinya jika masalah ini terus dibiarkan berkembang, maka ancaman bentrok dua kubu akan berlangsung.hal itu tentu bisa mengancam keberagaman Indonesia yang bisa memecah belah ke bhinekaan.

Point penting ini ulama dan ormas islam sepakat bahwa kasus ini diselesaikan di Garut. Untuk proses hukum pembawa bendera dan pembakar bendera yang kini ditangani oleh pihak kepolisian tentu agar diselesaikan secara tuntas.

Berikut pernyataan lengkap Ulama dan Pimpinan Ormas Islam di Garut.

“Kami pengurus MUI, Muhammadiyyah, SI, Persis, SII, Nu, Dan Tokoh Ulama memperhatikan akibat peristiwa kasus pembakaran bendera pada acara peringatan hari santri nasional tanggal 22 oktober 2018 di Alun-Alun Kecamatan Balubur Limbangan Garut yang berkembang saat ini di masyarakat telah terjadi beberapa kelompok yang satu dengan yang lainnya berbeda pengertian pemahaman keyakinan tentang kasus tersebut masing-masing mengedepankan dalil-dalil untuk membenarkan atau memperkuat kelompoknya dan melemahkan atau menyalahkan kelompok lainnya bahkan saling mencaci satu sama lainnya”,

“Kalau hal ini terus berlanjut maka akan menimbulkan benturan fisik antar kelompok tersebut, kalau terjadi benturan fisik antar Kelompok Masyarakat ini merupakan awal kehancuran bangsa dan negara secara nyata. Karena kasus ini direspon bukan sekedar oleh warga garut tapi direspon oleh seluruh warga atau bangsa di bumi pertiwi ini bahkan direspon oleh orang-orang yang ada diluar negeri”, diucapkan oleh KH. Masyar Swara, Ketua Komisi Hukum MUI Garut.

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *