
SUBANG, – Penggunaan nomor dinas polisi di mobil mewah masih jadi sorotan. kebanyakan pengguna nopol dinas itu diduga dilakukan oleh kalangan pengusaha atau orang kaya.
Selain untuk mempelancar bisnisnya, faktor gengsi ,menjadi alasan legalnya penggunaan pelat nomor ini. Padahal, penggunaan nopol Polri untuk warga sipil tidak dibenarkan, bahkan pengguna nopol dinas polri diduga bukan hal yang baru, Praktik ini sudah lama terjadi, dan sulit ditertibkan.
Demi menjaga gengsi ataupun pamer supaya disangka oleh orang lain dekat dengan pejabat Polri
Salah satu warga sipil berinisial GH atau sering disebut pangersa, Beralamat di Dusun Karokrok Desa Jatiragashilir, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten subang. Memiliki beberapa mobil yang diduga telah merubah plat nomor sendiri bahkan hampir menyerupai plat nomor polisi.
“Tak tangung-tanggung orang terkaya di desanya ini bahkan merubah mobilnya ala kendaraan polisi lalulintas, dan sering dipergunakan oleh pribadinya.
Mobil sedan Toyota ini berplat nomer Polri. yang terlihat dari jepretan wartawan saat melintas di kampungnya, dan satu lagi mobil Suzuki R3 yang telah di branding ala mobil polisi lalulintas.
Salah satu warga setempat yang tidak mau disebut namanya mengatakan,”ini mobil sudah lama terpakir dirumahnya, bahkan sering dipakai oleh pemiliknya kemana-kemana.
Saat ini Ia meminta pihak Polri untuk menegur penggunaan pelat dinas Polri tersebut di mobinya dan menindak pelakunya,” tandasnya.
Sementara ketika dikonfirmasi, Kepala kepolisian Resort Subang, Kapolres Subang AKBP.Jhoni mengatakan,”tidak pernah memberikan izin penggunaan pelat Polisi bagi warga sipil. Termasuk juga pengusaha.
“Secara aturan itu tidak dibenarkan pelat polri hanya diperbolehkan untuk kepolisian saja Itu pun ada syaratnya,”tegasnya(apung).