DaerahJawa Barat

Penghapusan Honorer Akan Timbulkan Masalah Baru, Pemkab Karawang Usulkan 4 Point Kepada Pusat

KARAWANG, JabarNet.com– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Kepala BKPSDM menyampaikan, bahwa
berdasarkan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menjelaskan batasan status kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK paling lambat 5 tahun sejak PP diundangkan.

” Dan melarang mengangkat Non‐PNS, Kalau melihat regulasi batasannya memang maksimal 28 Nopember 2023,” Ungkap Aang Rahmatullah Kepala BKPSDM Karawang, Jum’at (3/6)

Aang mengatakan, Larangan tersebut sebenarnya sudah diamanatkan PP 48 Tahun 2005 jo. PP 43 Tahun 2007 jo. PP 56 tahun 2012.

” Namun dalam perjalannya memang dilematis bagi Instansi Pemerintah, Kalau lihat regulasi pegawai Instansi pemerintah hanya dari PNS, sedangkan pemenuhan kebutuhan pegawai tersebut tidak bisa dipenuhi oleh daerah, tetapi oleh pusat dengan pemberian formasi yang sangat terbatas. formasi tersebut bahkan kadang dibawah jumlah PNS yang pensiun,” Kata Aang.

” Belum ditambah kebijakan moratorium penerimaan CPNS. Sehingga kondisi sekarang jumlah PNS ini sangat kurang, 5 tahun yang lalu jumlah PNS kita diatas 11 ribu, sekarang sudah dibawah 10ribu. Sementara beban kerja layanan terus bertambah. Misalnya bertambahnya penduduk berbanding lurus dengan naiknya beban layanan kesehatan, pendidikan, pangan, insfrastruktur dan lain‐lain,” Tambahnya.

Lebih lanjut Aang menerangkan, di kabupaten karawang sendiri, beberapa tahun yang lalu, Bupati Karawang sudah melakukan penataan Non‐PNS, untuk mencegah melonjaknya penambahan Non‐PNS.

” Kebijakan ini memang menjadi amanat PP, namun menurut pandangan kami akan ada resiko yang lebih besar jika kebijakan tersebut dilaksanakan mengabaikan tenaga honorer yang sekarang masih bekerja,” Tuturnya

Dampak resiko tersebut diantaranya :

1. Pelayanan akan terganggu, terutama layanan pendidikan dan kesehatan. Masih banyak sekolah yang gurunya sangat kurang bahkan hanya diisi 2 orang PNS termasuk kepala sekolah, sisanya Non‐PNS.
2. Target‐terget pembangunan akan terganggu, kami menyadari banyak sekali Non‐PNS yang bagus dan berkontribusi melaksanakan kebijakan pemerintah, Bahkan program pusat banyak yang melibatkan Non‐PNS yang sumber gajinya berasal dari pusat.
3.Pengangguran, kemiskinan akan bertambah.

Maka dari itu Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk menyampaikan usulan terhadap pelaksanaan kebijakan poin-pointnya sebagai berikut :

a. Non‐PNS menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK/ASN;
b. Memperpanjang durasi atau menunda pemberlakukan kebijakan ini. Apalagi waktunya bertepatan dengan akan dilaksanakannya pilpres, pileg dan pilkada.
c. Menambah formasi ASN;
d. Jangan membiarkan kosong ketika PNS itu pensiun, oleh karenanya mekanisme pemberian formasi dan seleksi sebelum terjadi kekosongan, atau memperkerjakan pegawai yang baru pensiun beberapa waktu sampai ada pengganti dari pegawai hasil seleksi.

” Bagi rekan-rekan non-PNS agar tenang, bekerja seperti biasa, Kami pun berupaya maksimal memperjuangkan harapan rekan-rekan,” Tutupnya (Wan)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *