Karawang,JabarNet.com — Dinas Pertanian Kabupaten Karawang harus segera turun ke lokasi pesawahan di Dusun Karangmulya, Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Karawang.
Pasalnya, petani setempat mulai khawatir tanaman padi musim ini mengalami kesulitan air, bahkan bisa terancam gagal panen. Hal itu akibat adanya penutupan saluran air irigasi yang biasa digunakan untuk mengaliri areal pesawahan oleh pihak pengembang Perumahan Mahkota Regency di Dusun Karangmulya, Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya.
“Kami selaku masyarakat petani kecil, minta bantuan ke Pemkab.Karawang untuk mengatasi masalah krisis air ke areal pesawahan kami,” tutur H. Dinar (50), warga Desa Karangjaya, Sabtu (5/10/2019).
H.Dinar menceritakan, sebelum ada pembangunan perumahan, adanya saluran air kecil yang biasa mengaliri pesawahan tersebut. Namun sejak sejumlah areal tanah sawah dibeli pihak pengembang perumahan, kemudian dilakukan pengarugan untuk membangun rumah. Alhasil, saluran air kecil yang biasa mengaliri pesawahan itu langsung ditutup tanah urugan, dan akan segera dibanguna perumahan.
“Sawah kami yang berhimpitan dengan perumahan, jadi kesulitan air,” katanya.
Untuk melanjutkan tanam padi, H.Dinar terpaksa mengeluarkan tenaga dan modal tambahan agar sawahnya itu bisa bercocok tanam dengan cara membendung saluran air utama. Kemudian menggunakan selang plastik dipompa agar air masuk ka area pesawahan.
“Jadinya, hampir tiap hari saya pergi ke sawah. Karena kalau kami diam, ya, tidak mungkin kami bisa menanam padi, karena kesulitan air,” tambahnya.
Belum lagi hasil panen pada musim ini, sangat jauh berbeda dari musim tanam sebelumnya. Karena sulit air, sehingga berpengaruh terhadap daya hasil padi itu.
“Pastinya hasil pertanian padi menurun, tidak seperti dulu lagi. Sekarang ini, jadi tidak produktif lahan sawahnya, akibat adanya penutupan saluran air,” bebernya.
Dengan demikian, H.Dinar berharap, ada campur tangan pihak pemerintah kabupaten Karawang untuk memfasilitasi permasalahan yang dihadapi para petani ini.
“Kita sih maunya dibuatkan saluran air pengganti untuk mengairi pesawahan,” harapnya.
Hal serupa disampaikan H.Awin petani lainnya. Ia juga mengaku kesal atas penutupan saluran air tersebut tanpa memperdulikan petani sekitar.
“Kami ini warga pribumi, lingkungan setempat tolong perhatikan petani juga,” pintanya.
Awin menyebutkan, petani sudah siap melakukan musyawarah bersama untuk mencari solusi masalah itu. Namun pihak pengembang Perumahan Mahkota Regency melalui kuasa hukumnya, saat mau ditemui sedang tidak berada di kantor pemasaran, pada hari Sabtu (5/10/2019).
“Padahal, warga sudah ada janji sebelumnya untuk mediasi dengan para petani guna mencari solusi. Tapi mereka tidak ada, kami merasa dibohongi. Pihak pengembang sendiri yang membuat janji agar kami datang ke kantor pengembang pukul 14.00,” ucapnya.
Selain saluran air yang menjadi permasalahan petani, ternyata petani ini juga mengeluhkan adanya keterlambatan pembayaran pembelian tanah. Disampaikan Dadang (50), petani Sukatani, Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya.
“Sawah saya dibeli pihak pengembang perumahan harga Rp 110 juta. Tapi pembayaran sampai sekarang belum selesai, sisa Rp26 juta lagi. Janjina bulan puasa lalu lunas, namun sampai sekarang masih menyisakan pembayaran,” kata Dadang.
Jika ada pernyataan pihak pengembang sudah bayar kesemua petani yang jual tanahnya, Dadang membantah hal itu. “Tidak benar, buktinya saya belum lunas,” ungkapnya.
Dikonfirmasi pesan melalui WhatssAp, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Hanafi menyebutkan, pengembang perumahan tidak diperbolehkan menutup saluran air yang ada untuk pesawahan. Adanya pengaduan terkait masalah saluran air, Hanafi akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Karawang untuk melakukan kroscek lapangan.
“Nanti saya coba koordinasi dan buat laporan ke Satpol PP,” kata Hanafi.
Pantauan dilokasi pemasaran, Sabtu (5/10/2019 tidak ada pihak pengembang yang menerima petani untuk musyawarah. Padahal ada Branc Manajer Mahkota Regency, Wida dan karyawannya. Namun tidak memberikan penjelasan kepada petani yang datang ke kantor pengembang perumahan itu.
Sebelumnya, kuasa hukum Mahkota Regency Ikhsan Noviandi,SH bersama rekannya sempat menjelaskan persoalan petani kepada awak media di salah satu caffe di Grand Taruma Jalan Interchange Tol Karawang Barat. Menurutnya saluran air yang menjadi permasalah dapat diberikan solusinya oleh pihak pengembang perumahan. Kemudian Ikhsan menyampaikan, masalah pembelian tanah petani oleh pengembang sudah dibayar. Hal itu bisa dibuktikan dengan kwitansi. Terakhir tanah petani yang tidak dibeli pihak pengembang, karena diluar plot yang ditentukan. Pungkasnya.
(mar).