KARAWANG, JabarNet.com- Polres Karawang menangkap pelaku pencabulan terhadap 6 santriwati di salahsatu Pondok Pesantren di Karawang.
Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orangtua korban.
” Korban berjumlah sampai saat sekarang berjumlah 6 orang, kejadian dilakukan dalam kurun waktu tahun 2023 sampai Maret 2024,” ungkap AKBP Edwar Zulkarnain, Kapolres Karawang Kepada awak media, di Mapolres Karawang, senin (9/9/2024).
AKBP Edwar mengatakan, Pelaku berinisial KA merupakan sebagai pengajar dan pemilik salah satu pondok pesantren di Karawang.
” Modus dilakukan pelaku ada beberapa diantaranya pada saat santriwati melakukan satu kesalahan melanggar aturan yang ditetapkan di Pesantren tersebut pelaku memberikan hukuman berupa tindakan mempertontonkan aurat wanita,” terang AKBP Edwar.
” Kemudian modus berikutnya pada waktu-waktu tertentu disaat Santriwati berada di tempat yang tidak terlalu ramai atau banyak orang pelaku sering menyentuh bagian fisik dari para korban,” tambahnya.
Baca juga: 10 Pelaku Curanmor Diantaranya 1 Penadah Diringkus Satreskrim Polres Karawang
Alhasil dari penangkapan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik Polres Karawang diantaranya pakaian para korban digunakan pada saat dilakukan oleh pelaku.
” Atas perbuatannya tersangka dikenakan ancaman pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke II Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.