KarawangPeristiwa

Pengacara Ahli Waris, Ancam Pidanakan Pengembang Perum Grahayana

Foto Pengacara ahli waris warga Dusun Rawarengas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur 
Hamid D. Samairja, SH,MH

“Disini jelas warga sendiri sudah lelah menunggu jawaban dari pihak pengembang, karena kasus ini sudah mencapai 4 tahun lamanya, akhirnya terpaksa warga harus turun ke jalan mengadakan aksi unjuk rasa demontrasi dengan membenteng jalan akses masuk ke perumahan tersebut”

KARAWANG, – Dengan adanya aksi demonstrasi tutup jalan oleh ratusan warga Dusun Rawarengas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur Rabu (30/1). membuat geram salah satu pengacara dari ahli waris yang merasa di rugikan.

Pengacara ahli waris warga Dusun Rawarengas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur
Hamid D. Samairja, SH mengatakan saat di temui di lapangan,” dengan terjadinya fakta dilapangan seperti ini tentunya ini harus bisa menjadi evaluasi oleh pihak Pemerintah Daerah kedepannya jangan serta merta mengeluarkan izin kepada pihak pengusaha.

“Sebaiknya jika ada izin yang akan mendirikan perumahan sebelumnya di kroscek dulu ke lapangan, masih adakah hak-hak masyarakat yang belum terselesaikan,” ucap Hamid.

Dalam keterangannya ia pun mengatakan,” disini pihak pengembang jelas dengan beberapa kali kesepakatan yang sudah di buat bersama – sama baik dengan pihak aparatur desa maupun warga, menjanjikan akan memberikan lahan pergantian yang sudah di pakai untuk akses jalan ke perumahan dari tahan warga yang saat itu masih di pakai sebagai fasilitas umum.

Namun, kenyataannya sudah 4 tahun lamanya hal itu tidak dilakukan oleh pihak pengembang, jadi disini sangat jelas pihak pengembang telah terang – terangan melakukan pelanggaran hukum,” jelas Hamid.

Lanjut Hamid,”Yang di ambil oleh pihak pengembang ini kan lahan milik warga yang secara jelas kegunaanya untuk fasilitas umum yaitu sebagai lahan pemakaman warga, seharusnya bisa digunakan oleh masyarakat sukaluyu sendiri,untuk kepentingan umum, bukan di pakai untuk akses jalan pihak pengembang.

Disini jelas warga sendiri sudah lelah menunggu jawaban dari pihak pengembang, karena kasus ini sudah mencapai 4 tahun lamanya, akhirnya terpaksa warga harus turun ke jalan mengadakan aksi unjuk rasa demontrasi dengan membenteng jalan akses masuk ke perumahan tersebut,” beber Hamid

Kalau di lihat secara hukum, disini jelas ada pasal yang dilanggar oleh pihak pengusaha pengembang perumahan tersebut, dan menurut Pasal 378 KUHP selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,” jelas Hamid

Saat ini bukti – bukti pendukung terhadap kesepakatan – kesepakatan yang sudah di lakukan oleh kedua belah pihak tersebut secepatnya akan kami kumpulkan sebagai barang bukti, kerena menurut Pasal 378 KUHP tersebut jelas untuk ancaman kurungan pidananya selama 5 tahun,” pungkasnya,”(wan/red).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *