Jawa BaratKarawang

Pemkab Karawang Alokasikan Anggaran Rp. 17,8 Miliar Untuk Bantuan Sosial Guru Ngaji dan Amil

Foto Kasubag Bina Keagamaan Bagian Kesra Pemkab Karawang H.Mohamad Nzel Zaelani 

KARAWANG, – Sebagai bentuk apresiasi dalam kegiatan keagamaan Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengalokasi Bantuan Sosial Kepada Guru Ngaji ke 10.000 orang yang mengajar di TPQ, RA, MI, DTA, Dan Mts yang berada di kabupaten karawang dari APBD 2019 sebesar 17,8 Miliar.

Selain guru ngaji, bantuan yang sifatnya bergulir diturunkan setiap satu tahun satu kali menjelang bulan ramadhan tersebut, juga dialokasikan kepada Amil sebanyak 1.118 orang, untuk kisaran anggaran bantuan kepada guru ngaji tahun ini, per-satu orang mendaptakan bantuan sebesar Rp. 1.200.000,-sedangkan untuk anggaran yang di terima oleh Amil sebesar Rp. 800.000,- per-satu orang.

“Bantuan sosial untuk para guru ngaji yang sudah dianggarkan oleh Pemkab karawang, insya Allah dibulan ramadhan ini akan kami gelontorkan dari mulai hari pertama hingga hari ke 12 pada saat bulan ramadhan tahun ini,”ujar Kasubag Bina Keagamaan Bagian Kesra Pemkab Karawang H.Mohamad Nzel Zaelani mengatakan kepada kutipan.co.id saat ditemui diruang kerjanya. Kamis (4/4/19).

Saat ini kita mempunyai sistem Simkesra, salah satu bentuk inovasi sistem di bagian kesra, agar nantinya tidak akan terjadi dobel data pada saat penginputan data,”salah satu contoh ditahun kemarin, ada kejadian dobel data, Ya tidak banyak sih, cuman 1 atau 2 orang, selain ia guru ngaji di kampung, ia juga guru ngaji di maddrasah, nah kedepannya untuk inovasi sistem Simkera ini secara sistem akan menolak sendiri.

Bagaimana syaratnya untuk mendapatkan bantuan ini, sesuai amanah undang – undang bahwa, guru ngaji ini adalah bantuan sosial, dan bantuan sosial ini bentuknya tidak terus menerus, jadi ini bisa bergulir sesuai dengan kebutuhan di masyarakat, misalkan kuota 1 desa 5 orang guru ngaji, sedangkan guru ngaji tersebut ada 10, nantinya yang 5 orang ditahun pertama mendapatkan bantuan, dan ditahun berikutnya yang 5 orang itu akan mendapatkan bantuan dan akan berpindah bantuannya,”jelas H.Nzel.

Lanjut H. Nzel, syarat yang pertama, guru ngaji ini sudah terperivikasi oleh kementrian agama, jadi apa yang diajarkan oleh ia, harus sesuai dengan kurikulum mentri agama, terus untuk muridnya sendiri minimal 15 orang, dan yang harus ditanda tangani oleh murid, lalu kegiatan ngajarnya juga harus setiap hari, selain itu harus diketahui juga oleh Rt setempat, agar secara alamat dan indentitasnya jelas.

Kenapa data identitas ini sangat penting, misalnya, jika terjadi di perbatasan wilayah karawang bekasi, “ia orang bekasi tapi ngajar di Tanjung Pura (karawang), nah itu tidak tidak bisa mendapatkan, nanti oprator simkesra ini akan mendeteksi dan akan menolak sendiri, apabila ada pengajuan seperti ini, kecuali nanti dilapangan guru itu mau berbagi, nah itu sah – sah saja,” ucap H.Nzel.

Selain itu kita juga telah programkan bantuan kepada DTA yang ada di Kabupaten Karawang itu sebesar 5 miliar, yang akan disalurkan ke lembaga DTA sebanyak 1.035 lembaga.

Tujuan dari program ini adalah suatu bentuk visi misi kabupaten karawang, bahwa ingin menciptakan masyarakat yang agamis dan masyarakat yang penuh dengan nilai – nilai relegius, oleh karena itu, nantinya ada semacam silaturahmi antara ulama, umaro dan masyarakat, serta bisa menggalang sebuah kekuatan kebersamaan agar ukuwahIslamiah bisa terawat semakin berkah,”pungkasnya(jhd).

Berikut data total guru ngaji yang mendapatkan anggaran bantuan sosial tahun 2019 :

1. 5.504 Orang (guru ngaji)  x @ Rp. 1. 200.000,-
2.    350 Orang (guru RA)   x @ Rp. 1.200.000,-
3. 1.499 Orang (guru DTA) x @ Rp. 1.200.000,-
4.    400 Orang (guru MTS) x @ Rp. 1.200.000,-
5.   750  Orang (guru MI)    x @ Rp. 1.200.000,-
6. 1.497 Orang (guru TPQ) x @ Rp. 1.200.000,-
7. 1.118 Orang (amil)          x @ Rp. 800.000,-

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *