DaerahJawa Barat

Pembelian LKS dan Buku Lain nya Tidak Boleh Dilakukan, Itu Pungli, Kata Wabup Aep!

KARAWANG, JabarNet.com – Pendidikan merupakan salah satu peran dari pemerintah pusat dan daerah, tapi juga ada peran dari masyarakat untuk dapat berkontribusi bagi kemajuan pendidikan.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh saat memberi sambutan di acara “Seminar Batasan Pungutan Liar” dalam bingkai satuan pendidikan dan teknis pemberdayaan dana yang bersumber dari peran serta masyarakat dan lingkungan sekitar, di Resinda Hotel, Kamis (27/5/2021) pagi.

Pada kesempatan itu, Wabup mengungkapkan Kabupaten Karawang telah menganggarkan biaya melalui APBD untuk dunia pendidikan sebesar 30 persen.

“Semua biaya operasional pendidikan di Kabupaten Karawang sudah masuk dalam APBD sekitar 30 persen. Itu sudah termasuk dengan belanja pegawai. Sekolah tidak perlu meminta biaya tambahan dari orang tua siswa atau siswa itu sendiri,” ungkap Wabup.

Selanjutnya, Beasiswa Karawang Cerdas untuk siswa SMA, SMK, MA dan mahasiswa Rp. 30 Miliar dengan pembagian siswa SMA Rp. 1,2 juta per tahun dan mahasiswa Rp. 12 juta pertahun.

“Tambahan penghasilan untuk seluruh guru baik PNS maupun honorer. Guru PNS Rp. 500 ribu per bulan. Guru honorer disesuaikan dengan masa kerja mulai dari Rp. 400 ribu dan 1 juta serta pendapatan dari Kepala Sekolah Rp. 1 juta,” jelas Wabup.

“Kami meyakini bahwa dengan peningkatan biaya pendidikan, bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Untuk itulah Pemkab sangat concern terhadap dunia pendidikan,” tambahnya.

Untuk itu, Wabup berharap Forum Masyarakat Anti Pungutan Liar (MAPI) bisa memberikan sosialisasi kepada para guru dan kepala sekolah agar saat mengambil kebijakan tidak salah langkah, yang bisa menyebabkan kebijakan tersebut tersandung oleh hukum.

“Saya tahu kadang guru dan kepala sekolah sering dilema ketika membuat kebijakan soal anggaran pendidikan di sekolahnya. Ke depan pemda akan bekerjasama dengan MAPI terkait pemberantasan pungli daerah,” kata Wabup.

Menurut Wabup, pembelian LKS ataupun buku lainnya pun bisa di katakan sebagai pungli.

“Itu pungli, dan tidak boleh kan udah disediakan” ujarnya.(Tar)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *