DaerahHukum

Pelaku Penyebar Video Mesum Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Karawang

Karawang, JabarNet.com – Jajaran Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap pelaku penyebar video mesum, dengan mengamankan 1 orang tersangka.

Saat Pers Konfers di halaman satreskrim Polres Karawang, Rabu (18/03) siang. Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, tersangka An. Saefurohman Bin Dana (23) Laki-laki bekerja buruh harian lepas di slahsatu pabrik bagian pengelasan, berhasil tertangkap di Garut pada 10 Maret 2020, atau tepatnya empat hari setelah viralnya video asusila tersebut.
Dijelaskannya, kejadian tindak asusila terjadi pada pukul 12.30 WIB, bertepatan saat dua orang yang diduga pelajar ini pulang dari sekolahnya dan berhenti tidak jauh dari tempat tersangka bekerja.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit handphone samsung j2 prime warna silver. “Tersangka pun akhirnya iseng dan merekam hingga menyebarluaskan video tindak asusila ini,” terangnya.

Video mesum ini seharusnya berdurasi 2 menit, namun AKP Bimantoro menyebut video tersebut telah diedit pelaku hingga hanya berdurasi 38 detik.
Adapun pasal yang dikenakan untuk tersangka ini ialah pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, ancaman dipidana penjara paling sesikit 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 milliar.

“Kami juga sandingkan Undang-undang ITE, pasal 45 ayat ( 1 ) jo pasal 27 ayat ( 1 ) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengamn ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 milliar.” jelasnya. (teguh)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *