DaerahHukrim

Pelaku Pemerasan Diringkus, Modus “Umpan Istri”

Laporan : Lili Megasari

Karawang, Satreskrim Polres Karawang mengamankan dua orang pelaku pemerasan bernama Priatna,  Harto,  dan Arifrahman di rumahnya masing-masing, setelah mendapatkan laporan dari korban pemerasan berinisial FM (25) warga Perum Sukaseuri, Cikampek, dan CY warga Dawuan Cikampek, Karawang.

Modus kejahatan para pelaku adalah dengan memanfaatkan istri pelaku  untuk mencari mangsa melalui aplikasi media sosial Tantan, setelah berkenalan lalu komunikasi tersebut dilanjutkan pelaku bernama Priatna  salah satu dari mereka kepada korban.

“Modusnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial Tantan,  dengan cara memanfaatkan istri pelaku mencari korban, ” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya,  Senin (19/11).

Setelah mendapatkan korban,  seterusnya,  kata Kapolres komunikasi dilakukan oleh pelaku bernama Priatna dengan mengajak korban untuk ketemuan,  korban merasa yang akan bertemu di medsos Tantan seorang perempuan, namun setelah waktu dan tempat disepakti  ternyata korban dihadapi dua pelaku lalu seluruh barang berharga milik korban dirampas.

“Korban saat bertemu langsung dibawa ke tempat sepi dan barang berharga dirampas dan menguras Uang dalam ATM sebesar Rp10 juta dikuras,”katanya.

Selain mengamankan dua pelaku pemeran utama yang sudah melakukan aksinya sebanyak 14 TKP juga menyita barang bukti milik korban berupa buku rekening Bank,  ATM dan dua buah HP. Dan mengamankan satu penadah barang hasil rampasan.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun, ” pungkasnya.

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *