DaerahHukrim

Oplos Gas Elpiji 3 Kg Subsidi Ketabung 12 Kg Non Subsidi, Pemilik dan 3 Karyawan di Karawang Ditangkap Polisi

Konprensi Pers Pengungkapan Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Mapolres Karawang

KARAWANG, JabarNet.com- 4 Pelaku pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Subsidi Ketabung 12 Kg non subsidi ditangkap jajaran kepolisian Resort (Kapolres) Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyampaikan, Penangkapan 4 pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Jajaran Satreskrim Polres Karawang.

” kami Polres Karawang melaksanakan terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi,  jadi Adapun kronologisnya berawal Satreskrim Plores Karawang Ini menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Klari terdapat orang yang melakukan penyalahgunaan gas elpiji subsidi , ” Ungkap Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat Konprensi Pers di Mapolres Karawang, Senin (12-9-2022).

” berangkat dari informasi Satreskrim Polres Karawang melakukan penyelidikan pada tanggal 6 September tahun 2002, setibanya dilokasi tempat Yang dilaporkan benar adanya, Kami menemukan dugaan orang beberapa orang yang sedang melakukan pemindahan tabung subsidi gas 3 kg untuk dipindahkan ke tabung 12 kg,” Sambung Kapolres.

Barang Bukti Yang Berhasil diamankan Berupa Tabung Gas Elpiji 3 kg dan Tabung Gas Elpiji 15 Kg

Kapolres Karawang mengatakan, dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap  beberapa saksi dan menyita barang bukti berupa alat memindahkan isi gas, segel, uang, dan 3 unit mobil pengiriman.

” kami menetapkan 4 orang tersangka yang pertama BR (Pemilik usaha ) beralamat di Klari, dan yang kedua EP (23) , EK sebagai karyawan, dan SG (65) warga Karawang Barat sebagai pemilik pangkalan, yang seharusnya dari pangkalan ini distribusi ke masyarakat tapi ini dijual ke inisial B ” Jelasnya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada 4 pelaku tersebut yaitu pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi Sebagaimana telah diubah  oleh Cluster pasal 40 undang-undang NRI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

” dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar,” Ucap Kapolres Karawang.

4 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Subsidi

selanjutnya dari hasil pemeriksaan, bahwa pelaku ini sudah menjadi aksinya semenjak tahun 2021.

” dari hasil pemeriksaan pelaku mengatakan sudah lebih kurang sekitar 39.000 tabung gas elpiji subsidi dikonversi menjadi 12  kg non subsidi, dari hasil perhitungan sementara negara dirugikan kurang lebih 1,2 miliar,” bebernya.

Dari kasus tersebut, Kapolres Aldi menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika membeli gas elpiji dan bila menemukan seperti serupa bisa langsung melapor ke  Lapor
aplikasi ” LAPOR PAK KAPOLRES”
” atau melalui Call center 110 (bebas pulsa) dan Whatsapp 0822 1127 2003 ” Pungkasnya. (Wan)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *