DaerahJawa Barat

Nasib Operasional PT Atlasindo Menunggu Legal Opinion Dari Kejaksaan? Begini Kata Kadis LHK Karawang


Karawang, JabarNet.com – Kasak kusuk PT Atlasindo berupaya agar perusahaannya dapat beroprasi kemabali, nampaknya cukup alot dan panjang. Termasuk kemarin dikabarkan pihak manajemen menemui Bupati Kabupaten Karawang Dr Cellica Nurachadiana dikantornya, Rabu 16 Juli 2020, mempertanyakan nasib perusahaannya.

Dikonfirmasi JabarNet.com pertemuan Bupati Karawang dengan manajemen PT Atlasindo kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang Wawan Setiawan membenarkan adanya pembahasan soal operasional PT Atlasindo.

“Iya kemarin kami bersama PT Atlasindo dengan dihadiri oleh Bupati Dr Cellica Nurachadiana, membahas terkait progres menuju dibukanya operasional perusahaan itu, sesuai pertanyaan dari pihak manajemen,” ujar Wawan kepada JabarNet.com dikantornya, Jumat (17/07/20).

Lebih lanjut Wawan menjelaskan, dalam pertemuan mereka, ia telah memaparkan teknis alasan SK pembekuan izin operasiobal PT Atlasindo masih belum dapat dicabut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

“Sesuai permintaan mereka (PT Atlasindo/red) yang mempertanyakan progres kajian teknis, maka kami paparkan di depan Ibu Bupati juga, ada beberapa poin yang mendasari belum bisanya pembekuan izin oprasional PT Atlasindo kita cabut,” jelasnya.

“Adapun pihak DLHK telah mengajukan Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri Karawang, yang dapat menjelaskan serta mendorong agar beberapa poin tersebut dapat diselesaikan, sehingga DLHK mempunyai dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan terkait persoalan itu,” timpal Wawan.

Disinggung beberapa poin apa saja yang menghambat SK pembekuan izin belum dapat dicabut, dengan detail Wawan menerangkan ada empat poin penting yang menjadi kendala.

“Dokumen lingkungan yang sudah dikantongi PT Atlasindo pada tahun 2006 adalah UKL/UPL rujukannya adalah Permen, sedangkan ada pengembangan kegiatan saat ini dan berdampak pada terjadinya perdebatan para pakar, ada lahan sekitar 3,6 ha yang diduga merupakan lahan perhutani dan tidak masuk perizinan, kemudian sebayak 75 persen penduduk yang terdampak menyatakan tidak mendukung terhadap keberadaan perusahaan tambang tersebut, dan saya lupa satu lagi,” terang Wawan.

Untuk menentukan bisa dan tidaknya pencabutan SK pembekuan izin oprasional PT Atlasindo, Wawan mengaku telah menunggu LO dari Kejaksaan Negeri Karawang.

“Kita sedang menunggu LO dari Kejaksaan, kemarin infonya masih dibahas di Kejati katanya, hal itu untuk menguatkan DLHK dalam mengambil keputusan,” tandasnya. (red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *