KARAWANG, JabarNet.com – PT Tenangjaya Sejahtera (TJS) melayangkan gugatan terhadap PT Meidoh Indonesia.
Gugatan yang dilakukan PT TJS lantaran merasa dirugikan akibat pembatalan kerjasama pengangkutan dan pengelolaan limbah secara sepihak oleh PT Meidoh Indonesia, tidakbtangung – tanggung keruguan imateril PT TJS mencapai 50 milliar rupiah.
Saat ini perkara gugatan PT TJS terhadap PT Meidoh Indonesia telah memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (18/1).
Kuasa hukum PT TJS, Dede Thoyibah menuturkan, selama delapan tahun ke belalang, PT Tenang Jaya Sejahtera merupakan perusahaan yang mengangkut dan mengelola limbah PT Meidoh Indonesia. Pada 1 Desember 2021, PT Meidoh tiba-tiba membatalkan kerja sama dengan PT TJS.
“Tanggal 1 Desember, kami tidak diizinkan mengangkut barang (limbah) karena kontraknya diputus sepihak. Kami tunduk pada perjanjian, perjanjian ini sudah berjalan delapan tahun dan belum pernah diperbarui,” sambung Dede.
Lebih lanjut Dede mengaku heran dengan pemutusan tiba-tiba ini sebab selama ini kedua belah pihak sudah menjalankan hak dan kewajiban secara benar.
Pernyataan Dede diamini Nasrun Hantaturi, yang juga pengacara PT TJS. Dalam kesepakatan antara PT TJS dan Meidoh, terdapat poin yang menerangkan ihwal kelanjutan kerja sama dua perusahaan itu. Namun di tengah jalan, PT Meidoh tiba-tiba memutus kerja sama.
“Mulai Desember kemarin, kerja sama dihentikan sehingga pihak kami tidak bisa lagi mengelola limbah. Ini duduk persoalannya. Pihak kami tidak bisa menerima penghentian kerja sama begitu saja,” tambah Nasrun usai persidangan.
Di tempat yang sama, kuasa hukum PT Meidoh Indonesia Warno S. Singadilaga menuturkan bakal menempuh jalan mediasi dengan PT TJS.
“Kami sebagai kuasa hukum akan sharing dengan pihak direksi (PT Meidoh) terkait langkah berikutnya. Mudah-mudahan mediasi, itu hal yang terbaik. Kalau tidak, kemungkinan jalur hukum yang ditempuh,” katanya usai persidangan.(rls)