KARAWANG, JabarNet.com – Jika sebelumnya tanggapan datang dari Tokoh masyarakat sekaligus pengacara kondang Karawang Asep Agustian, S.H, M.H, Masih seputar persoalan dugaan RSUD Karawang membuang limbah medis sembarangan, dua pimpinan K Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, yaitu Ketua Komisi III H Endang Sodikin (HES) dan Ketua Komisi IV Asep Syaripudin angkat suara.
Ketua Komisi III DPRD Karawang HES megatakan akan segera melakukan koordinasi dengan mengundang pihak terkait, meminta klarifikasi atas persoalan yang terjadi di RSUD Karawang.
“Merupakan hal buruk ketika Rumah Sakit pemerintah tidak memberikan contoh kepada Rumah Sakit yang lain (swasta-red), maka dari itu segera kita akan lakukan koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Plt Dirut RSUD dr Fitra,” ujarnya kepada JabarNet.com, Senin (02/08).(Baca juga:Soal Limbah Medis, Askun : RSUD Kebal Hukum ?)
Lebih lanjut HES menyebut perlu adanya pendalaman masalah, dengan mencari tahu penyebab terjadinya persoalan tercecernya limbah medis di RSUD.
“Apakah ini salah teknis atau SDMnya, ini kita patut cari tahu masalahnya, dengan adanya persoalan ini dimasa Pandemi memancing publik untuk berpendapat, jelas penangan ini harus segera dilakukan,” tandasnya.
Tidak jauh berbeda dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Karawang Asep Syarifudin, ia juga sependapat untuk segera mengundang Plt Dirut RSUD untuk dimintai klarifikasi atas persoalan yang terjadi di RSUD Kabupaten Karawang.
“Kami Komisi IV DPRD Karawang sebagai mitra RSUD sangat menyayangkan, karena limbah medis merupakan limbah berbahaya. Kami akan secepatnya merespon dengan mengundang Plt Dirut RSUD dr Fitra untuk dimintai klarifikasi termasuk pihak pengelola limbah disana,” ujarnya.
Lebih lanjut Asep Syarifudin menuntut Dirut RSUD harus bertanggungjawab dan dapat menjelaskan ke publik atas apa yang menjadi kesalahannya.
“Seharusnya kejadian itu tidak perlu terjadi, terkait manajerial semua bidang termasuk pengelolaan sampah kan harusnya bisa dikoordinasikan dengan baik dari pucuk pimpinan sampai kebawah. Insyaallah kita akan undang minggu ini,” katanya.
Politisi partai Golkar Karawang itupun menyinggung soal Undang – undang tentang pengelolaan sampah yang seharusnya dipatuhi oleh semua objek, termasuk RSUD dan yang lainnya.
“UU tentang pengelolaan sampah nomor 18 tahun 2008 pasal 40 ayat 1 menyebutkan Apabila dengan sengaja melakukan kegiatan dengan tidak memperhatikan norma, standar prosedur, serta kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan dan atau pengrusakan lingkungan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak 5 M,” jelasnya.
“Hal – hal ini tidak hanya di RSUD, di Puskesmas, klinik harus mentaati terhadap peraturan yang ada, Seharusnya RSUD memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan sampah,” tandasnya.(IT).