DaerahJawa Barat

Soal Limbah Medis, Askun : RSUD Kebal Hukum ?


KARAWANG, JabarNet.com- Limbah medis RSUD Karawang terpantau awak media tampak berserakan di halaman Jalan Galuh Mas Raya No. 1 Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang. Yaitu dari mulai bekas suntikan, borol infusan, masker dan lain sebagainya.

Ironisnya, tumpukan limbah medis ini berada tidak jauh dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan pemukiman warga di belakang RSUD Karawang. Sehingga dikhawatirkan akan mengancam kesehatan warga sekitar yang menggunakan air bawah tanah.

Menyikapi persoalan ini, Pemerhati Pemerintahan Karawang, Asep Agustian SH.MH menduga, jika tumpukan limbah medis RSUD ini sudah lama dibiarkan berserakan, ketika melihat tumpukan limbahnya yang cukup banyak.

Oleh karenanya, Askun mempertanyakan pengelolaan limbah medis RSUD Karawang yang terlihat ‘bobrok’. Karena seharusnya RSUD bisa menjadi contoh bagi pengelolaan limbah medis rumah sakit lainnya.

“Sebetulnya kejadian ini sudah lama. Seharusnya RSUD memberikan contoh kepada rumah sakit lain. Ini malah mempertontonkan kebobrokannya. Dulu Rumah Sakit Lira Medika, kemudian Rumah Sakit Helsa Cikampek. Sekarang malah RSUD yang buang limbah medis sembarangan,” tutur Asep Agustian SH.MH, Senin (2/8/2021).

Atas persoalan ini, praktisi hukum yang kerap akrab disapa Askun (Asep Kuncir) ini juga menyindir, jika RSUD Karawang sedang menjajal kekuatan lembaganya yang seolah kebal dengan hukum.

Padahal dalam PP Nomor 81 Tahun 2018 Pasal 40 ayat (1) menegaskan, jika rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak melakukan pengolahan sampah medis dengan baik, sehingga menimbulkan efek yang sangat berbahaya bagi lingkungan terutama lingkungan masyarakat, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar.

Termasuk dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), maka : ‘Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar’.

“Jika Undang-undang ini tidak bisa menjerat kebobrokan RSUD atas pengelolaan limbah medisnya, maka seolah-olah RSUD ini kebal hukum. Padahal di mata hukum tidak ada perbedaan,” sindir Askun.

Atas persoalan ini, Askun juga menyayangkan sikap Plt Dirut RSUD Karawang, dr. Fitra Hergyana yang terkesan ‘cuci tangan’ dengan mengklarifikasi berita di media masa dengan jawaban : ‘nanti akan saya cek dulu’.

Padahal seperti diketahui, dr. Fitra Hergyana bukan hari ini saja menjabat di RSUD Karawang. Melainkan sebelumnya juga pernah menduduki jabatan penting di RSUD Karawang.

“Pada akhirnya nanti Plt sekarang pada cuci tangan, katanya nanti dicek dulu. Lah, kan bukan hari ini saja Fitra di RSUD. Kenapa baru mau dicek sekarang. Fitra jangan cuci tangan nyalahin pemimpin (dirut) sebelumnya. Nanti dirut sebelumnya juga nyalahin lagi ke dirut sebelumnya,” sindir Askun lagi.

Atas persoalan limbah medis RSUD Karawang ini, Askun meminta agar penegak hukum khususnya Polres Karawang segera turun tangan melakukan penyelidikan dan segera melakukan police line di lokasi pembuangan limbah.

Jika saja saat ini benar tumpukan limbah medis RSUD tersebut sudah ‘diarug’ oleh tanah, maka pihak bersangkutan sudah bisa dikatakan sebagai terduga yang mencoba menghilangkan barang bukti. Karena ditegaskan Askun, sanksi pidana dan perdata membuang limbah medis sembarangan sudah sangat jelas diatur dalam Undang-undang.

“Tumpukan limbah medis ini sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar yang menggunakan air bawah tanah. Saya juga minta DLHK dan DPRD jangan diam dan tuli. Jangan karena alasan alesan Work From Home (WFH), terus persoalan ini tidak disikapi,” pungkas Askun.***

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *