Laporan : Abby
Bandung, Kuasa hukum ahli waris pemilik lahan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat, mengajukan penghapusan aset daerah ke Direktorat Jendral Kekayaan Negara Jakarta.
“Allhamdulillah pengajuan kami dalam proses. Kemarin ada kekurangan syarat yaitu putusan PK yang belum di legalisir dan hari ini kita antarkan ke Kantor Dirjen Kekayaan Negara. Mudah mudahan aset tersebut di hapus hari ini,”ungkap Kuasa Hukum ahli waris, M. Ijudin Rahmat di Bandung, Kamis (1/11/2018).
Dikatakan Ijudin, kekurangan salah satu berkas tersebut adalah surat PK no 444/PK/Pdt/1993 serta penetapan dan berita acara eksekusi yang telah di laksanakan, 2 Juni 2016.
Ia juga menegaskan, dengan dikabulkannya permohonan penghapusan aset, sesuai dengan pasal 441 permendagri no. 19 tahun 2016 tentang penghapusan aset daerah dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum, semakin memperkuat legalitas kepemilikan ahli waris terhadap lahan dan bangunan kantor DKPP Jawa Barat.
“Insya Alloh, dengan keluarnya penetapan penghapusan aset daerah ini menambah legalitas kepemilikan ahli waris atas lahan dan gedung DKPP. Hari ini, kami memenuhi panggilan dari pihak Ditjen Kekayaan Negara,”ungkapnya.
Sementara itu petugas Dirjen Kekayaan Negara menyatakan pengajuan permohonan penghapusan aset lahan dan bangunan DKPP Jabar diterima pada 8 Oktober 2018.
“Ada kekuarangan persyaratan putusan PK dan berita acara eksekusi yang belum di legalisir,” ungkapnya Trijoko petugas di Dirjen Kekayaan Negara.
Ia juga mengatakan, proses sesuai dengan prosedur, permen no 38 tahun 2008.
“Jika persyaratan sudah lengkap, karena itu berkaitan dengan aset mendagri sesuai dengan PMK yang mengatur tentang itu maka hari ini Kamis (1/11/2018), kita rekomendasikan ke mendagri terkait permohonan tersebut,”pungkasnya.