Karawang, JabarNet.com – Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Bupati/Wakil Bupati Endang/Asep Agustian dan di singat ‘Enak’, mengintruksikan kepada seluruh relawan pendukungnya agar bisa menerima apapun hasil keputusan komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang, serta tidak melakukan tindakan anarkis jika hasilnya tidak sesuai dengan harapan.
Hal tersebut disampaikan ‘Enak’ menjelang jadwal KPUD akan melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual (Verfak) calon perseorang, yang akan digelar, Senin 20 Juli 2020 mendatang.
“Kita tetap satu komando, kita harus jentel. Saya ucapkan terima kasih betul buat para relawan yang selama ini mati – matian mencari dukungan KTP ke masyarakat. Saya juga merasakan langsung lelahnya bagaimana, tapi apapun hasil keputusan KPU, ingat jangan sampai anarkis atau melakukan perbuatan yang melawan hukum,” ujar Bacalon Wabup pasangan Enak Asep Agustian, saat melakukan rapat koordinasi terbatas dengan beberapa relawannya.
Diakui Asep Kuncir (Askun) sapaan akrab Asep Agustina, telah mendapatkan informasi pada saat melakukan Rakor dengan Penyelenggara pemilu, sebanyak 10 ribu dukungan telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sehingga ‘Enak’ harus memperbaiki dokumen tersebut sebanyak dua kali lipat selama tiga hari, yang dimulai pada tanggal 25 sampai tanggal 27 Juli.
Lalu penyelenggaraan Pilkada ditengah badai Pandemi COVID-19 dirasakan askun sangat memberatkan dirinya, pasalnya aturan yang ketat terhadap calon perseorangan dengan mencarai syarat dukungan KTP kepada masyarakat sangan sulit dilakukan.
“Sebenarnya tidak ada nilai demokrasi Pilkada di tengah pandemi corona seperti ini, sulitnya buat syarat calon perseorangan sangat luar biasa. Contoh saja waktu Verfak, warga ketakutan saat akan diverifikasi, karena para petugas memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Warga nyangkanya bukan mau Verfak, tapi mau tes corona katanya. Jadi warga pada ketakutan saat akan diverifikasi,” jelasnya.
“Maka itulah kenapa dari awal saya mengusulkan agar Pilkada diundur sampai pendemi corona selesai. Karena sangat memberatkan calon perseorangan,” timpal Askun.
Lebih lanjut Askun juga menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, terkait ada 4.895 orang yang sudah meninggal masuk kedalam dokumen syarat dukungan, hal itu terjadi karena pengumpulan data sudah dilakukan sejak setahun silam, maka ia menyesalkan sikap Bawaslu yang disampaikan ke publik.
“Kita mengumpulkan dukungan KTP itu hampir setahunan, jadi wajar ketika di verfak ada yang sudah meninggal, ya wajar usia manusia siapa yang tahu, dan kita menyesalkan dengan framing pernyataan penyelenggara lewat media tersebut, belum apa – apa sudah menjudstifikasi dan disampaikan ke publik,” ungkap Askun. (rls/red)