DaerahJawa Barat

KPUD Karawang Nyatakan ‘Enak’ Penuhi Syarat Dukungan dan Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi

Karawang, JabarNet.com– Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Balonbup/wabup) Endang dan Asep Agustian (Enak) dari jalur perseorangan dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang telah memenuhi jumlah minimal syarat dukungan dan persebaran wilayah dukungan. Hal tersebut dinyatakan KPUD Karawang setelah beberapa hari melakukan penghitungan syarat dukungan dari berkas yang disampaikan pasangan ‘enak’.

“Setelah kami lakukan pengecekan semalam (23/2/2020), paslon Enak telah penuhi syarat minimal dan persebaran wilayah dukungan,” kata Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid, kepada JabarNet.com, Senin (24/2/2020).

Lebih lanjut Miftah Farid menjelaskan, syarat minimal dukungan jalur perseorangan di Kabupaten Karawang sebesar 108.548 dan harus tersebar minimal di 16 kecamatan. Sementara setelah dicek oleh KPU Karawang bersama Bawaslu Karawang dan LO, jumlah dukungan paslon Enak ada 110.599.

“Sedangkan sebaran dukungannya hampir merata ada di 30 kecamatan di Kabupaten Karawang,” jelasnya.

Miftah Farid pun mengakui, ketika dicek pada Kamis (20/2/2020) jumlah dukungan yang diklaim paslon Enak ternyata lebih kecil dibanding dengan data yang ada di sistem informasi pencalonan (Silon).

“Kekurangan tersebut telah diserahkan oleh paslon Enak pada Minggu (23/2/2020) malam dan setelah dicek kembali, peryaratan dukungan dan sebaran mereka telah kami anggap terpenuhi,” bebernya.

Selanjutnya, Miftah Farid menambhkan, paslon Enak akan melalui tahapan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan hingga 25 Maret 2020.

“Verifikasi administrasi ini adalah tahap mencocokkan antara nama yang tercantum di formulir B1.KWK Perseorangan dengan dokumen pendukungnya, baik yang di softcopy maupun hardcopynya,” imbuhnya

Setelah tahapan verifikasi administrasi selesai, maka tahapan selanjutnya adalaha tahapan verifikasi factual yang dilakukan di tingkat desa dan kelurahan yang dilaksanakan pada 26 Maret hingga 15 April 2020.

“Baik verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, Bawaslu dan LO paslon Enak ikut terlibat,” pungkasnya. (red).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *