Karawang

Aliansi LSM Tagih Janji Perusahaan PT Plasindo Lestari, Bukan Minta Jatah

Penasehat Aliansi LSM, Awandi Siroj Suwandi bersama jajaran anggota Aliansi LSM menunjukan bukti Surat Perintah Kerja (SPK) PT Plasindo Lestari dengan PT Putra Perbangsa yang juga di tandatangai oleh Muspika dan Muspida Kabupaten Karawang.

KARAWANG, – Menanggapi berita tuduhan yang disuarakan oleh Asun salah satu warga yang mengatakan bahwa gabungan Aliansi LSM telah meminta jatah limbah ekonomis milik PT Plasindo Lestari yang beralamat di Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, merupakan pernyataan ngawur dan tidak mendasar.

Rencana aksi Aliansi LSM dan Ormas Karawang di PT Plasindo Lestari dilakukan karena selama ini pihak perusahaan telah melakukan Wanprestasi terhadap Surat Perintah Kerja (SPK) yang sudah diberikan kepada PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri dengan kesepakatan yang sudah dikeluarkan pada tanggal 1 oktober 2018 lalu.

“Aksi aliansi LSM  dan Ormas Karawang bukan tanpa dasar. Akan tetapi, saat ini mereka meminta kesepakatan yang telah dibuat untuk dijalankan oleh pihak perusahaan PT. Plasindo Lestari sesuai kesepakatan awal.

Berdasarkan hasil mediasi anatara pihak PT Putra Perbangsa dan PT Plasindo Lestari yang pada waktu itu disaksikan bersama dan ditandatangani oleh Muspika dan Muspida, dengan hasil keputusan perjanjian penunjukan rekanan dalam rangka pemanfaatan limban non B3 dari PT. Plasindo Lestari kepada PT Putra Perbangsa,”ucap Penasehat Aliansi LSM, Awandi Siroj Suwandi, yang akrab di sapa Bah Wandi, Rabu (3/7).

Bah Wandi mengatakan selama kesepakatan dibuat hingga adanya mediasi di Pemda Karawang,  Pihaknya tidak pernah menarik limbah ekonomis satu kilopun, atau pihak kedua dalam hal ini PT Plasindo tidak menghargai keputusan bersama dari hasil mediasi kesepakatan yang sudah di capai pada waktu itu.

“Selama ini kami dirugikan. Karena, kesepakatan awal tidak pernah terealisasikan, dan tidak ada niat baik dari kesepakatan tersebut, “katanya.

Untuk itu statemen warga bernama Asun dan  PGA PT Plasindo Fahmi melalui media onlne tidak mendasar dan membuat permasalahan antara pihak kedua (PT Plasindo)  dan pihak kesatu (PT PPJM)  tidak  menyelasaikan masalah, akan tetapi malah memancing suasana tidak kondusif.

“Aksi damai Aliansi LSM  dan Ormas bukan untuk meminta jatah,  tetapi mengingatkan kepada pihak perusahan PT Plasindo untuk  tidak mengingkari perjanjian awal, “tandas Bah Wandi.

Ditempat yang sama, ditambahkan oleh Ketua LSM GMBI Distrik Karawang yang tergabung dalam aliansi LSM Muhamad Sayegi Dewa mengatakan pada saat itu sebelum terjalinya kesepakatan persyaratan yang diminta oleh Pemerintah Desa Purwasari untuk kepentingan masyarakat setempat telah direalisakan berupa CSR sebuah mobil ambulan sebagai salah satu syarat rekanan di PT Plasindo.

“Nah, sebenarnya untuk steatmen yang dilayangkan oleh salah satu warga dan Kepala Bagian PGA PT. Plasindo bahwa pihak aliansi LSM dituduh meminta jatah kepada PT. Plasindo tersebut tidak benar, justru kami sudah memberikan CSR yang menjadi salah satu point kesepakatan dalam SPK itu, untuk warga lingkungan setempat,”

Akan tetapi malah sebaliknya, pihak kami semenjak terjadi kesepakatan bersama PT. Plasindo belum pernah mendapatkan atau melakukan pengelolaan limbah ekominis tersebut, demi kondusifitas yang padahal saat ini kami menunggu,”tutupnya(joe).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *