DaerahJawa Barat

KPU Karawang Himbau Semua Pihak Mematuhi Larangan di Masa Tenang Pilkada

KARAWANG,JabarNet.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menghimbau kepada semua pihak untuk mematuhi larangan dimasa tenang Pilkada yakni tanggal 24-26 November 2024.

Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana menyampaikan, masa tenang Pemilihan Kepala Daerah serentak yang termuat dalam PKPU 13 tahun 2024.

Selama masa tenang pilkada ada beberapa ketentuan dan hal yang tidak boleh dilakukan sebagaimana yang tercantum.

Pasal 1 Ayat 2, masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan,

Pasal 45, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi media Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Pasal 47, Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang.

Pasal 63, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya Masa Kampanye, pada Masa Tenang, dan pada Hari Pemungutan Suara.

“Besar harapan KPU Kabupaten Karawang agar seluruh Pasangan Calon dan tim kampanye baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten mematuhi larangan di masa tenang,” ucap Mari kepada JabarNet.com, minggu 24 November 2024.

Selain itu dikatakan Mari, KPU Kabupaten Karawang sudah menghimbau Paslon untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye secara mandiri, hal tersebut tindaklanjut surat rekomendasi Bawaslu.

“Yang pertama agar memindahkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang terpasang di tempat- tempat yang dilarang, dan kedua seluruh Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari Pemungutan Suara,”ungkapnya.

“Tapi apabila hari ini masih ada yang terpasang akan ditertibkan oleh Satpol PP bersama KPU dan Bawaslu,”pungkasnya.

Shares:

Related Posts