HukrimJawa Barat

KPAI Pusat Soroti Pembuangan Bayi di Karawang Akibat Tempat Hiburan Malam Terlalu Bebas

Foto Comisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta Jasra Putra, S.Fil.I, M.Pd Mengatakan Saat Berkunjung ke salah satu tempat di Karawang. Selasa (9/4/19).

KARAWANG, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta merasa prihatin dengan adanya informasi tentang sering terjadinya pembuangan bayi yang ada di Kabupaten Karawang saat berkunjung ke salah satu tempat. Selasa (9//4/19).

“Iya tentu temuan teman-teman KPAD Jabar itu kan perlu didalami, apakah memang ada pendorong dengan banyaknya pusat hiburan malam, yang mengakibtkan adanya pergaulan freesex,”ujar Comisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta Jasra Putra, S.Fil.I, M.Pd mengatakan saat berkunjung ke salah satu tempat di Karawang. Selasa (9/4/19).

Lanjut Putra, memang pembuangan bayi ini sudah menjadi fenomena di Indonesia dan banyak latar belakang bayi itu dibuang diantaranya itu; ada yang malu karena hasil hubungan gelap atau hubungan yang tidak diinginkan lalu kemudian dibuang, ada juga soal ekonomi misalnya, karena tidak mampu membiayai anak, lalu anak itu dibuang ditempat-tempat yang tidak selayanya.

Tentu poinnya adalah setiap anak itu memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang,hal tersebut sesuai dengan undang-undang dasar pasal 28 ayat 2 yang menyatakan seperti itu, serta di undang-undang perlindungan anak juga menyatakan dengan hal yang sama,

Hal ini tentunya harus menjadi tanggung jawab kita bersama, tanggung jawab pemerintah pusat, daerah, keluarga dan termasuk masyarakyat, agar memberikan dorongan dan edukasi bahwa anak itu berhak untuk hidup dan dengan seperti itu edukasi ini diharapkan orang tua tentu harus bertanggung jawab dan menjamin yang dia lahirkan,”jelasnya.

Putra mengatakan, kalau untuk data ter-update sendiri kita masih dalam terus, tapi kalau kita lihat beberapa pemberitaan dari kawan-kawan media misalnya, itu cukup banyak dan hampir setiap hari ada pemberitaan terkait pembuangan bayi, ada yang dibuang ke sungai, tempat sampah dan ini tentu melanggar hak anak.

Kronis atau tidak kronisnya tentu 1 orang bayi menurut itu sangat berharga dan hak untuk hidup, artinya kita tidak melihat jumlah di setiap anak memiliki hak untuk hidup, oleh sebab itu Negara harus memastikan bahwa setiap anak yang dilahirkan oleh ibunya, tentu harus dibesarkan secara  baik, di didik secara baik, dengan begitu dia bisa tumbuh berkembang dengan baik.

Tentu temuan-temuan ini akan kita sampaikan ke pemerintah baik level pusat maupun daerah, kalau memang hasil kajian kita, misalnya dijawa barat cukup tinggi dan dipicu oleh  tempat hiburan, tentu kita akan rekomendasikan ke pemerintah Jawa Barat untuk bagaimana menciptakan pusat hiburan yang ramah terhadap anak.

Selain itu, bagaimana pariwisata yang menjadi destinasi nasioonal maupun internasional itu harus menjadi ramah anak. Tentu ini harus ada aturan  turunan oleh  pemerintah daerah, di pusat hiburan itu anak perempuan yang notabenya belum berkeluarga tidak boleh sampai jam terlalu bebas.

Kemudian kalau dia bekerja harus usia berapa,? kemudian bagaimana mekanisme kalau terjadi pelanggaran hak anak,? dilacurkan dan seterusnya, ini kan harus bergerak semuanya, pemerintah daerah harus melihat secara jauh, apakah dugan temuan itu bahwa salah satu pemicu terhadap pembuangan bayi itu karena tempat hiburan,”pungkasnya(wan/red).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *