JAKARTA, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mendorong pemilu 2019 bisa terlaksana dengan baik, hajatan bangsa 5 tahunan 1 kali ini tentu semua pihak terlibat aktif agar kualitas Demokrasi semakin meningkat baik dari penyelenggaraan maupun dari sisi substansi. Oleh sebab itu KPAI, Bawaslu, KPU dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengadakan konferensi pers terkait pembahasan dukungan pemilu serentak 17 April di Lobby Kantor KPAI Jakarta Kamis (11/4/19).
salah satunya KPAI fokus untuk memastikan para pihak dalam momentum pemilu pilpres, pileg dan DPD ini bisa memberikan angin segar bagi kemajuan perlindungan anak di Indonesia, sebab calon-calon terpilih secara otomatis memiliki mandat yang sangat dinanti-nanti oleh anak indonesia untuk bisa dilaksanakan secara baik,” ujar Komisioner KPAI/Koord.Pengawasan Penyalahgunaan Pelibatan Anak Dalam Pemilu 2019 Jasra Putra, S.Fil.I, M.Pd menyampaikan pesan realasenya kepada kutipan.co.id
Lanjut Putra, pengawasan yang dilakukan oleh KPAI semenjak tahun pemilu 2014, Pilkada serentak tahun 2017 dan pemilu serentak 2019 yang pertama dalam sejarah bangsa ini, tidak luput juga persoalan isu-isu pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik, padahal Undang-undang nomor 7 tahun 2019 tentang pemilu pasal 280 ayat 2 hutuf “k’, yang menyatakan bahwa negara yang tidak memiliki hak memilih dilarang ikut kampanye, ancaman pidananya tercantum dalam. Pasal 280, satu tahun kurungan penjara dan denda maksimal 12 juta.
Hasil pengawasan KPAI selama tahapan pemilu berlangsung, total pengaduan dan hasil pengawasan langsung yang masuk sebanyak 55 kasus, diantaranya 22 kasus yang dilakukan oleh caleg DPR, DPRD Kabupaten /Provinsi, dan 33 kasus dari aduan dan hasil pengawasan kampanye calon presiden dan calon wakil presiden,”ujar Putra.
Putra menambahkan, kalau dilakukan analisis kasus yang masuk ke KPAI dibandingkan dengan pemilu 2014 dengan pemilu 2019, memang data pengaduan dan hasil pengawasan menurut, pada tahun 2014 hasil pengawasan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik tercatat 248 kasus oleh 12 partai politik, namun pola kampanye serentak dalam pemilu 2019 diberbagai daerah yang sangat masif, maka keterlibatan anak diajak oleh keluarga, karena dianggap hal tersebut sebagai hiburan, maka secara kuantitatif dianggap meningkat.
Sementara itu ada 7 upaya KPAI sendiri yang telah dilakukan selama ini, mulai dari Melakukan Nota Kesepakatan dengan Bawaslu RI maupun Bawaslu di setiap daerah, Melalukan Komitemn bersama partai poltik, mensosialisasikan kepada semua Tim Kampanye Partai TKN, melakukan kajian Visi dan Misi para partai politik, Penandatangan Deklarasi komitmen, membuat sosialisasi surat edaran, serta melakukan wadah komunikasi dengan bawaslu terhadap temuan- temuan dilapangan,”beber Putra.
Selain itu KPAI juga merekomendasikan komitemnya berdasarkan hal-hal perjanjian bentuk pelaksanaan pemilu serentak 17 April ini untuk menjadi bahan evaluasi, agar semua partai politik tetap melakukan kegiatanya dengan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran baik pelanggaran tentang perlindungan anak tidak semakin bertambah,”pungkasnya(red).