HukrimJawa Barat

Korban Pencurian di Lotte Grosir : Berharap Ada Itikad Baik Dari Manajemen

Foto Fityan Dini Chanifa Korba Pencurian Dengan Pemberatan Diparkiran Mobil Lotte Grosir Memperlihatkan Bukti Pelaporan Dari Pihak Kepolisian Polsek Karawang Kota

KARAWANG – Korban pencurian dengan pemberatan 363 KUH Pidana, Fityan Dini Chanifa, beralamat di Rawagabus Post No.82 RT003/RW007 Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur mempertanyakan pertanggung jawaban pihak management Lotte Grosir.

Pelaporan Lotte Grosir ke Polsek Kota Karawang pada tanggal 9 Februari 2019 lalu tentang hilangnya harta yang raib di gondol maling di area parkir mobil Lotte Grosir.

Sempat terekam kamera CCTV Lotte Grosir, aksi maling itu dengan professionalnya masuk kedalam  mobil milik korban, dan membawa barang berharga dengan total kerugian Rp7.000.000,- rupiah.

Ia pun menceritakan kronologis awal mulanya kejadian pencurian tersebut. Kata dia, pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 dia bersama rekannya ke Lotte Grosir. Berniat pergi dari rumah mau ke kantor. Sebelum ke kantor ia mampir ke Lotte untuk membeli sterofoam.

“Setelah selesai kita menuju mobil kita. Dan ternyata mobil sudah terbuka dengan keadaan lubang kunci yang sudah bengkok (miring). Saya dan rekan bergegas mengecek isi dalam mobil, dan ternyata tas saya dan tas rekan sudah tidak ada. Itu lokasinya di parkiran mobil Lotte Grosir,” jelasnya.

Setelah itu, ia bergegas memanggil security yang piket bernama Pak Budi. Fityan menjelaskan,” apa yang terjadi dan akhirnya ia saling bertukar nomor telpon guna menindak lanjuti pencurian ini.

“Mas Vino (Fityan) nanti kita saling komunikasi sambil saya laporan dulu sama komandan saya,” kata Fityan menirukan ucapan Budi, dari Lotte.

Namun yang disayangkan korban, kasus ini tidak ditindak lanjutinya. Entah bagaimana itikad baik dari manajemen Lotte Grosir atau pihak kepolisian yang menerina laporan.

Kata dia, sampai sekarang tidak ada kejelasan tindak lanjut pihak kepolisian untuk melakukan pemanggilan pihak manajemen Lotte Grosir, sebagai penanggungjawab atas peristiwa kehilangan dengan kerugian Rp7.000.000,- rupiah ini.

Fityan mengaku sudah membuka surat tanda bukti laporan No.Pol : STBL/174/II/2019/JBR/RES KRW/SEK KRW tanggal 9 Februari 2019.Di tandatangani Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Unit I IPTU Asep Subarkah.

“Namun belum ada kejelasan pihak kepolisian melakukan pemanggilan ke pihak Lotte. Harusnya segera untuk minta keterangan,” katanya, Minggu 17 Februari 2019.

Pihak manajemen Lotte, Fityan menjelaskan belum ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Padahal peristiwa itu berada di area parkir Lotte Grosir, di Dusun Krajan II RT009/RW002, Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur.

“Kami ingin diselesaikan secara seksama. Baiknya seperti apa. Tapi manajemen Lotte pun seolah acuh. Hanya memberikan angin surga dan tidak ada kejelasan,” bebernya.

Dikonfirmasi awak media, 17 Februari 2019 lewat ponsel selularnya Ade Rusmana koodinator lapangan Lotte Grosir, mengatakan,  pihaknya sudah melaporkan hal itu kepada legal Lotte apa yang mejadi tuntutan korban. Sekarang itu sudah ditangani legal Lotte.

“Kalau sudah ditangani legal Lotte, menunggu Polsek kapan legal dipanggil siap menghadap,” tandasnya(man/red).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *