HukrimJawa Barat

Korban Pembobolan : Atas Kelalaian Dari Lotte Grosir Akan Usut ke Jalur Hukum

Foto Saat 2 Orang Korban Pembobolan Barang di Dalam Mobil yang Terparkir di Dalam Area Lotte Grosir Seusai Mendatang Polsek Karawang Kota.

KARAWANG, – Korban pembobolan pencurian barang di dalam mobil diparkiran Lotte Grosir sampai saat ini masih menunggu itikad baik pihak manajemen, Pasalnya kurang baiknya komunikasi yang di jalin membuat pihak korban mendatangi lagi kantor Polsek Karawang Kota senin (18/2/19).

Bersama salah seorang teman yang pada saat kejadian, Fityan Dini Chanifa warga Rawagabus Post No.82 Rt, 003, Rw, 007 Kelurahan Adiarsa Timur mengatakan seusai menanyakan kelanjutan perkara yang dilaporkan kepada pihak penyidik Polsek Karawang Kota senin (18/2/19),” sebenarnya kami dari pihak korban ingin mempermudah persoalan ini, dan mungkin pihak manajemen juga sama, akan tetapi sampai saat ini kami heran, kenapa masih belum ada titik terang.

“Kami heran kenapa dari pihak Lotte Grosir selalu menunggu panggilan dari Polsek untuk adanya musyawarah, padahal pihak Polsek sendiri sudah menyarankan, atau mempersilahkan melakukan musyawarah di mana saja, yang penting kedua belah pihak ada kesepakatan, sebenarnya itu hak kedua belah pihak,” ucapnya.

Lanjut Fityan, sampai saat ini dari pihak manajemen Lotte Grosir sendiri belum ada tanggapan yang fositif atau niat baik untuk bermusyawarah, kalau memang dari pihak Lotte Grosir ada itikad baik, segeralah atur waktu untuk musyawarah, baiknya seperti apa?.

“Disini kami sebagai korban yang telah dirugikan tidak mau nunggu lama kasus ini, apalagi sampai detik ini juga komunikasinya belum jelas.

Kita belum sampai bertemu dengan pihak manajemen Lotte Grosir, sementara ini baru tahap penyampaian dengan Korlap, dan bahasa Korlap itu, dia yang akan menyampaikan permasalahan ini ke pihak manajemennya sendiri, bahkan sampai saat ini belum ada titik terang,” jelasnya.

Fityan juga mengatakan,” memang sebelumnya ada ajakan atau undangan untuk datang ke Polsek melakukan mediasi, dan kebetulan saya pun lagi ada kesibukan pekerjaan di luar karawang, setelah itu kami sudah meminta maaf atas ketidak hadiran kami sebagai korban.

“Kami berharap, kalaupun pemberitahuan itu ada, tentunya bisa di kabarkan 1 hari sebelumnya, mungkin saya bisa atur waktu kesibukan saya, yang jadi masalah pengajuan mediasi kemarin dengan waktu yang di kabarkan kepada kami itu mendadak.

Memang pengajuan permintaan ganti rugi saya sudah saya sampaikan ke Korlap Lotte Grosir itu senilai 15 Juta-rupiah, itupun belum termasuk kita proses pengembalian data dokumen yang hilang, seperti dokumen perjanjian jual beli perumahan dan dokumen dari perbankkan , di dalam tas tersebut ada seperangkat Handphone dan cek senilai 120 juta, yang raib di gondol maling.

“Untuk pemberkasan dokumen sendiri, kalau di hitung bisa sampai 350 jutaan, kalau untuk dokumen sendiri bisa lah kita minta dokumen ulang ke pihak perusahaan, yang pasti kerugian atas kehilangan dokumen berharga itu yang sangat merugikan kami,” bebernya.

Harapan kami secepatnya bisa di jadwalkan bertemu sama pihak manajemen Lotte Grosir sebagai pemegang kebijakan, dan untuk poin pertanggung jawaban dari pihak manajemen akan seperti apa?.

Kalaupun nantinya tidak ada kesepakatan, Ya terpaksa akan saya gugat ke ranah hukum atas kelalaian yang ada di Lotte Grosir ini, kita lihat saja nanti hasil kesepakatannya sepeti apa,” tutupnya.(wan/red).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *