DaerahJawa Barat

Komisi IV DPRD Karawang Sebut Pembelian Mobil Dinas Baru Sah-sah Saja Sesuai Regulasi


KARAWANG, JabarNet.com– Soal Mobil Dinas (Mobdin) baru Bupati dan Wakil Bupati Karawang yang tengah ramai diperbincangkan menghabiskan anggaran miliaran rupiah membuat Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang angkat bicara.

” Batas mobil dinas itu kan usianya sampai 5 tahun, nah di DPRD pernah membahas bahwa akan ada pembelian kendaraan untuk pejabat baru Bupati dan Wakil Bupati, itu sudah dibahas tetapi untuk tipe jenisnya kami serahkan kebagian Setda Karawang,” Ungkap Indriyani ST anggota Komisi IV DPRD Karawang kepada JabarNet.com,(17/9/21)

Bahkan Indriyani menyebutkan anggaran yang digunakan untuk pembelian mobil dinas baru ini sebelumnya sudah dibicarakan , dan sah-sah saja karena sesuai regulasi.

” Untuk anggarannya sendiri sudah dibicarakan, dan saya melihat mobilitas saat ini dimasa pandemi Bupati dan Wakil Bupati sangat luar biasa, saya pikir sah-sah saja untuk membeli kendaraan baru, karena untuk menunjang pekerjaan mereka lebih baik lagi, dan mungkin juga percepatan dalam pelayanan kepada masyarakat,” Kata Indriyani.

” seperti sebelumnya pak Wabup meminjamkan kendaraan dinasnya untuk masyarakat yang membutuhkan baik keklinik, atau yang lainnya,” Ujar Indri.

Disinggung apakah pembelian 2 unit Mobil dinas dengan kisaran anggaran 2 Milliaran ini tidak kemahalan, Indriyani menjelaskan karena untuk angka dan spesifikasi sudah ada regulasinya.

” Kalau untuk angka dan spesifikasi itukan sudah ada regulasinya sesuai dengan peraturan perundangan saja” Tutupnya.(red)

Diketahui dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan Mendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.

Ketentuan Lampiran Pasal 17 angka IV B Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

B. Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan.

1.Ketua DPRD Provinsi 1 (satu) unit Sedan atau Jeep 2.700 cc
2.Wakil Ketua DPRD
Provinsi,
1 (satu) unit Sedan atau Minibus 2.500 cc
3 Ketua DPRD Kabupaten/Kota, 1 (satu) unit Sedan atau Minibus 2.500 cc
4.Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota,
1 (satu) unit Sedan atau Minibus 2.200 cc
5. Pejabat Eselon I 1 (satu) unit Sedan atau Jeep 2.700 cc
Sedan atau
– Minibus (bensin). 2.000 cc
6.Pejabat Eselon II 1 (satu) unit
– Minibus (solar). 2.500 cc
– Minibus (bensin). 1.600 cc
7.Pejabat Eselon lU 1 (satu) unit
– Minibus (solar). 2.500 cc
8 Pejabat Eselon
dan Eselon V, 1 (satu) unit Sepeda Motor 200 cc

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *