KARAWANG, JabarNet.com- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Karawang melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (08/11).
Dalam agenda Kunker Komisi II itu untuk mendorong DPMPTSP membuat Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasalnya, sejak terbitnya Undang – undang Omnibus Law, sangat berdampak kepada sejumlah peraturan, termasuk kepada regulasi tentang perizinan, contohnya adalah tentang IMB yang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), jika Pemkab karawang tidak segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Gedung Bangunan, dan melakukan penyesuaian, maka potensi retribusi dari objek gedung akan hilang.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang Natala Sumedha, mendorong agar DPMPTSP segera membuat Raperda tentang PBG, menyelaraskan dengan cantolan hukum diatasnya, agar potensi retribusi tetap masuk kepada Pemkab Karawang.
“Hari ini kami melakukan kunjungan ke DPMPTSP Kabupaten Karawang, dari hasil diskusi maka komisi II mendorong segera dibuatkan Raperda PBG,” ujar Natala kepada JabarNet.com melalui pesan Whatsappnya.
“Karena apabila sampai bulan Januari Perda tersebut belum ada, maka potensi pendapatan dari retribusi berjumlah miliaran rupiah, dari IMB akan hilang,” imbuhnya.
Lebih lanjut politisi PDIP Karawang tersebut, menyampaikan konsekuensi logis jika Perda PBG tidak dibuat dan segera rampung, maka pendapatan daerah akan hilang dan berubah menjadi pendapatan negara.
“Oleh karena itu kami berharap bagian hukum Setda Karawang untuk segera melakukan kajian dan fokus pada Raperda ini,” tandasnya.(IT)