Karawang,JabarNet.com–Pesta pemilihan kepala desa (Pilkades) di 45 desa, di Kabupaten Karawang akan segera digelar tahun 2020 mendatang.
Ir. Danu Hamidi sebagai Wakil Ketua Komisi 1 menjelaskan, terkait regulasi dan pelaksanaan Pilkades serentak yang akan digelar pada Februari 2020, pada JabarNet.com di ruangan kerjanya, Senin (7/10/19).
Sosialisasi terkait pilkades sudah dilaksanakan dari sekarang. “Hari ini udah mulai tahapan, dan DPMD Kab.Karawang sudah melakukan sosialisasi di 2 desa, Cilamaya Kulon dan Cilamaya Wetan” tutur Danu Hamidi.
Danu Hamidi juga mengharapkan, jangan sampai terulang kembali adanya persoalan tentang Pilkades yang telah dilaksanakan. “Kami dari Komisi 1 tidak menghendaki terjadinya persoalan terulang kembali di Pilkades yang sudah di laksanakan, ada gugatan, kemudian ada calon yang sudah diumumkan dan ditetapkan jadi pemenang ternyata kalah, jangan sampai terjadi dan terulang antisipasi dan sudah kami tekankan pada pemerintah daerah,” jelasnya.
Tambah Danu, “Komisi 1 mengusulkan 1 rekomendasi, jika terjadi perolehan suara yang sama, solusi kami, bahwa Pilkades dilaksanakan ini dengan portir kotak suara harus per dusun, artinya pemilih, yang masuk diportir kita akan berikan rambu-rambu, bahwa 1 dusun itu memiliki portir dan kotak suara yang khusus sesuai dengan pasal 6 peraturan bupati”.
“Mudah-mudahan rekan-rekan di DPRD mengakomodir usulan komisi 1,” kata Danu.
Kemudian Indriyani, S.T Anggota Komisi 1 juga membeberkan, perihal anggaran Pilkades yang akan dilaksanakan di bulan Februari 2020. “Total semunya 4.5 milyar rupiah, serta anggaran paling kecil untuk per desa adalah Rp. 51.600.000 dan anggaran paling besar adalah Rp. 130.500.000,” ujar Indriyani.
Kemudian juga Indriyani menjelaskan, “rekomendasi untuk melakukan kampanye, supaya masyarakat lebih berkualitas dalam memilih pemimpin dengan melakukan diskusi publik”.
“Upaya melakukan pendidikan politik kepada masyarakat bisa kampanye dengan diskusi publik antara calon dengan masyarakat, serta melibatkan stake holder yaitu akademisi dan tokoh masyarakat, dimana disitu masyarakat bisa melihat kapasitas para calon kepala desa, minimal 2 kali melakukan uji publik untuk calon kepala desa,”ungkapnya.
Dengan rekomendasi tersebut, harapannya dapat meminimalisir adanya money politik di ajang pemilihan kepala desa atau pemilihan lainnya, supaya masyarakat dapat memilih sesuai dengan nuraninya masing-masing, tandas Indriyani.
Masih menurut Indriyani, “Dan ini juga dapat meminimalisir adanya money politik karena pemilih sudah mengenal dan memiliki pilihannya sendiri,” tutup pungkasnya. (uma)