DaerahJawa Barat

DLHK Karawang Panggil 4 Industri dan 1 Pengelola Limbah

KARAWANG, JabarNet.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK ) Kabupaten Karawang memanggil 4 industri dan 1 perusahaan pengelola limbah untuk diminta keterangan, Senin (11/4/2022).

Hal tersebut menindaklanjuti adanya pengaduan warga di media sosial melalui ‘Aplikasi Tangkar’ tanggal 16 Maret 2022, tentang dugaan pencemaran udara dari kegiatan pembakaran limbah/sampah di ruang terbuka yang dilakukan sejumlah pengelola limbah.

Tak hanya sampai di situ, DLHK juga telah melakukan verifikasi lapangan pada tanggal 4 April 2022 ke lokasi pembakaran sampah (limbah industri) di bantaran saluran irigasi tarum timur yang beralamat di Dusun Tamelang Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari.

Berdasarkan pantauan awak media di ruang rapat DLHK, keempat industri yang dipanggil diantaranya PT. Chang Shin, PT. Beesco, PT. Plasindo Lestari dan PT. Dean Shoes. Sementara perusahaan pengelola limbah yang dipanggil yaitu PT. Anisa Jaya Utama (AJU).

Hearing yang dipimpin Kabid Wasdal DLHK ini juga dihadiri Dansektor 19, Camat Purwasari, Kades Mekarjaya, serta beberapa kelompok tokoh masyarakat setempat yang terlibat langsung di dalam pengelolaan limbah.

Berdasarkan keterangan rapat hearing, untuk sementara waktu DLHK menghentikan kegiatan pembakaran dan penimbunan limbah B3 dan sampah domestik di lokasi tersebut terhitung 11 April 2022 di bawah Koordinasi Komandan Satgas Citarum Harum Sektor 19 dan Camat purwasari.

Kedua, pembersihan dan pengangkutan limbah non B3 dan sampah domestik yang telah ditimbun ke TPAS Jalupamg menjadi tanggung jawab bersama antara PT. Anisa Jaya Utama, masyarakat kelompok pengelola limbah dan Perum Jasa Tirta II, di bawah koordinasi Komandan Satgas Citarum Harum Sektor 19 dan Camat Purwasari.

Ketiga, yang mengejutkan di dalam rapat hearing ini terungkap jika PT. Anisa Jaya Utama belum mengurus izin pengelolaan limbah domestik (IUPKL) dalam mengelola limbah PT. Chang Shin dan PT. Beesco Indonesia. Sehingga PT. Anisa Jaya Utama dilarang mengelola limbah dengan kedua industri tersebut, sebelum IUPKL dan MoU kerjasama dilengkapi.

Keempat, Perum Jasa Tirta II akan melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan lahan sesuai dengan yang diperjanjikan. Pasalnya, lahan PJT II tersebut awalnya diperuntukan bagi lahan pertanian (palawija). Bukan untuk tempat menumpuk dan membakar sambah domestik dan industri.

Kelima terkait rencana tindaklanjut, DLHK mendorong untuk segera dibuatkan TPS 3R sampah domestik dengan menggunakan dana CSR Perusahaan di Desa Mekarjaya.

Dalam rapat hearing, Kuasa Hukum PT. Anisa Jaya Utama, Endang Suharta menyebut bahwa pembuangan sampah atau limbah yang dilakukannya di Mekarjaya atas permintaan masyarakat.

“Kami sebenarnya ada satu pertanyaan, sebetulnya bukan kami saja yang melakukan pembuangan sampah di sana. Pembuangan sampah di sana kami lakukan atas permintaan masyarakat warga Desa Mekarjaya dan warga Desa Tamelang, khususnya mereka yang melakukan kegiatan pengepulan limbah ekonomis. Jadi atas dasar tersebut akhirnya kami membuang sementara limbah di tempat tersebut. Dan alhamdulillah masyarakat setempat merasa diuntungkan,” kata Endang.

Endang juga menegaskan, jika pihaknya tidak melakukan pembakaran sampah di lokasi tersebut. Karena hal itu (pembakaran) dilakukan langsung oleh kelompok masyarakat pengelola limbah. “Yang intinya kami PT. AJU tidak melakukan pembakaran limbah di sana,” timpalnya.

Pernyataan Kuasa Hukum PT. AJU tersebut diamini Kepala Desa Mekarjaya, Hj. Euis Suyeti yang menyatakan, bahwa pembuangan sampah industri oleh PT. AJU di sana atas permintaan warga Mekarjaya.

Dan selama 2 tahun terakhir, warga dan Pemdes Mekarjaya juga tidak merasa keberatan adanya pembuangan limbah/sampah di sana. Alasannya, karena warga Tamelang bisa mengais rezeki dari pembuangan sampah tersebut.

“Malah mereka meminta jangan dihentikan, karena itu merupakan salah satu kebutuhan untuk memenuhi kehidupan warga sehari-hari,” kata Hj. Euis.

“Untuk selanjutnya kami sebagai pemerintah desa tidak bisa melarang, karena memang sudah ada perjanjiaan antara pihak PJT dengan Pak H. Husni. Dan itu pun kalau prosedurnya bisa, kami memohon atas nama warga Mekarjaya Tamelang agar tidak ditutup perusahaan tersebut,” kata Hj. Euis, yang juga diamini pernyataan Camat Purwasari, Rohmana yang berharap agar rapat hearing yang digelar DLHK bisa menghasilkan solusi, agar warga setempat tetap bisa mengelola limbah/sampah untuk mencukupi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

“Saya menimpali setiap pernyataan dari PT AJU dan kepala desa. Kalau saya prinsipnya, kalau ini setengah halal bisa nggak dihalalkan. Dalam artian apa sih yang menjadi kekurangan. Sebab setelah saya pelajari PT. AJU ini pernah melakukan kerjasama dengan salah satu perusahaan. Nah, sekarang dalam temuan ada PT lain yang masuk, kenapa nggak kita dorong bisa nggak PT AJU ini untuk sebuah MoU secara langsung,” kata Rohmana.

Sementara, Adit perwakilan dari PT. Chang Shin Indonesia dalam keterangannya mengaku ada kerjasama dengan PT. AJU untuk pengelolaan sampah domestik non B3.

“Masa MoU masih berlaku dan untuk diketahui mungkin polanya sama memiliki rekomendasi dari internal. Jadi secara moralitas ada dukungan dari masyarakat, secara asessmen juga ada. Artinya, pembuangan disesuaikan sesuai keterangan yang diberikan di tempat yang telah ditentukan dan tidak ada pembakaran. Karena semua pembakaran limbah B3 dari PT. Chang Shin itu punya kontrak khusus dilakukan oleh perusahaan luar Karawang yang mempunyai izin langsung,” katanya.

Dimintai keterangan awak media seusai rapat hearing, Kabid Wasdal DLHK Karawang, Hety Kurniawati menjelaskan, persoalan dumping limbah ini diduga dilakukan oleh tiga oknum, yaitu PT. AJU dan dua kelompok masyarakat (Ormas). Namun berdasarkan hasil rapat hearing, ketiganya bersepakat tanggung renteng (bertanggungjawab bersama) untuk mengembalikan lingkungan seperti semula.

Hety juga menjelaskan, bahwa di lokasi lahan PJT II tersebut sebenarnya bukan diperuntukan bagi pengelolaan sampah. Melainkan untuk lahan pertanian. Dan setelah dilakukan verifikasi, PT. AJU dan dua kelompok masyarakat pengelola limbah/sampah juga terbukti belum melengkapi perizinan pengelolaan limbahnya.

Tetapi setelah rapat hearing, ketiganya bersepakat akan mengurus perizinan dibawah koordinasi Dansektor 19, Camat Purwasari dan Kades Mekarjaya.

“Kita lihat saja nanti progresnya seperti apa. Kami berharap temen-temen media juga sama-sama memantau itu. Nanti kalau memang progresnya tidak ada (tidak baik), saya harap temen-temen media juga bantu berikan laporan ke kami DLHK,” tutup Hety.(Wan)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *