DaerahJawa Barat

Kok Bisa? Melalui Penunjukan Langsung, CV Avita Kerjakan Proyek Jaringan Spam IKK Cilamaya Senilai 1,8 M

Karawang, JabarNet.Com– Melalui proses Penunjukan Langsung (PL) oleh Dinas Perahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang CV Avita berhasil jadi penyedia barang dan jasa poyek pengembangan jaringan spam IKK Cilamaya senilai 1,8 miliar. Padahal menurut aturan proyek diatas 200 juta harus dilelangkan.

Meluruskan hal tersebut Kepala Bidang (Kabid) Pemukiman DPRKP Kabupaten Karawang H. Calim menjelaskan bahwa proses Penunjukan Langsung (PL) terhadap CV Vita tersebut bukan tanpa dasar.

“Kegiatan pembangunan jaringan spam IKK Cilamaya yang menggunakan anggaran DAK 1,8 miliar itu dilaksanakan melalui LPSE,” ujarnya, saat dikonfirmasi JabarNet dikantornya, Selasa (10/12/19).

Lebih lanjut Calim yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu mengatakan proses lelang tahap pertama sudah dilakukan, namun dari sekian banyak peserta lelang tidak ada yang memenuhi syarat kualifikasi.

“Sudah dilakukan lelang tahap pertama dari banyak perusahaan yamg daftar tak satupun memenuhi kualifikasi sehingga dilakukan proses e-lelang cepat tahap ke dua,” katanya.

Setelah dilakukan lelang pertama dan tidak ada yang masuk, masih kata Calim melanjutkan, dilakukanlah proses lelang ke dua, namun di proses lelang keduapun tidak menghasilkan pemenang lelang, adapun 3 perusahaan yang hampir memenuhi syarat tapi dalam pembuktiannya tidak ada.

“Dalam proses lelang ke dua juga kita tidak mendapatkan pemenang, ada 3 yang mendekati kualifikasi namun saat perivikasi mereka tak dapat membuktikannya,” ungkapnya.

Ditanya apa dasar yuridis proses Penunjukan Langsung tersebut ditempuh, Calim menyebut selain tidak ada pemenang tender juga didasari aturan yang jelas.

“Ketika kondisinya seperti itu bisa dilakukan PL dasar hukumnya ada di Perpres no 16 tahun 2018 pengganti perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,”

Ditambahkan Calim, CV Vita sebagai pemenang tender merupakan perusahaan lokal Karawang yang sebelumnya mengikuti proses lelang namun gagal.

“CV Vita merupakan perusahaan yang ikut lelang juga dan gagal dalam proses lelang, tapi dari beberapa perusahaan yang mendekati kualifikasi hanya dia yang mau melengkapi serta membuktikan syarat-syarat administrasi dan teknis yang dibutuhkan. Jadi penunjukan langsung CV Vita itu tidak tanpa dasar dan perusahaan tersebut sudah terdaftar dalam sistem LPSE,” tandasnya.(red).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *