DaerahJawa Barat

Kisruh Mutasi, Dilaporkan ke Lima Lembaga Negara

Karawang, JabarNet.com-Dinilai menyisakan banyak masalah mutasi jabatan yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang awal tahun 2020 lalu dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompak Reformasi ke 5 lembaga. Dalam laporannya Kompak Reformasi cenderung lebih memfokuskan pada adanya sepuluh kepala sekolah yang mengikuti sumpah dan pelantikan namun tidak tercantum dalam lampiran SK 230/KEP.80/BKPSDM/2020.

“Yang kami laporkan lebih fokus kepada adanya sepuluh pejabat kepala sekolah yang mengikuti sumpah dan pelantikan namun tidak tercantum dalam lampiran SK 230/KEP.80/BKPSDM/2020. kami laporkan hal itu 5 lembaga, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Komisi Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” Kata Sekjen Kompak Reformasi Panji Aljihadi, kepada JabarNet.com, Selasa (03/03/20).

Diketahui Panji melanjutkan, setelah adanya saling lempar antara pejabat BKPSDM Karawang dan Disdikpora Karawang serta ramainya pemberitaan, maka muncul lah SK baru dengan Nomor SK 230/KEP.82/BKPSDM/2020 dengan tanggal yang sama yaitu 7 Januari 2020 yang di tanda tangani Bupati Karawang.

“Kenapa mesti tanggal yang sama untuk mengakomodir ke sepuluh kepala sekolah tersebut, padahal sudah jelas mereka tidak tercantum dalam SK 230/KEP.80/BKPSDM/2020, jadi kenapa harus diterbitkan lagi SK baru dengan tanggal yang sama. Padahal sepengatahuan kami untuk melakukan mutasi tidak lah mudah, harus melalui pertimbangan hasil dari Baperjakat, dikonsultasikan ke KASN dan Gubernur,” paparnya.

“Kami tidak mau berspekulasi dan berasumsi, kenapa ke sepuluh pejabat kepala sekolah ini bisa menundukan Bupati untuk membuat SK pengangkatan yang baru, makanya kami melaporkannya ke 5 lembaga,” timpalnya.

Bukan saja soal itu, Panji juga menyinggung terkait adanya dugaan praktek gratifikasi dalam mutasi jabatan itu, yang ramai diberitakan oleh media masa.

Ditanya kenapa Kompak Reformasi melaporkan juga, apakah dugaan praktek gratifikasi itu berdasar, Panji menyebut dirinya enggan berspekulasi ia menyerahkan hal ini ke Kejaksaan Agung apakah dalam membuat keputusan itu ada pengaurh finansial ilegal atau tidak.

“Biarlah kejaksaan agung menyelidiki kasus tersebut. Kami melaporkan secara tertulis dengan nomor surat 288/LSMKR-LP/III/2020 tertanggal 2 maret 2020 dan untuk ke Kejaksaan Agung kami melaporkan melalui aplikasi Adhyaksa Connect, ya tentu saja dengan melampirkan data-data dan petunjuk yang berhubungan dengan mutasi tersebut,” tandasnya. (red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *