DaerahJawa Barat

KIPP Karawang, “Komitmen Pelaksanaan Aturan Kampanye di Tengah Pandemi Covid-19”


Karawang, JabarNet.com- Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP) karawang gelar diskusi virtual, tema yang diangkat “Komitmen Pelaksanaan Aturan Kampanye di Tengah Pandemi Covid-19”, jumat, (2/10/20), sebagai narasumber Ketua KPUD Karawang, Komisioner BAWASLU Karawang, ketua KIPP Jawabarat dan Kasatreskrim Polres Karawang.

Diskusi tersebut di buka oleh moderator Indri Rahmawati dan dilanjutkan kepada ketua KIPP karawang untuk memberikan pengantar dalam diskusi.

Menurut ketua KIPP karawang Viary Muchlas Mubarok tema tersebut di angkat karena peraturan kampanye pada masa pandemi ini beda dengan peraturan kampenya dipilkada sebelum-sebelumnya yang memang sangat terbatas untuk keterlibatan dalam interaksi antara peserta pemilu dan para pemilih disatu sisi antusiasme dari pada pendukung para calon tidak bisa di kontrol sesuai dengan PKUP Nomer 13 tahun 2020.

“Yang lebih mengkawatirkan dari pada itu karena keterbatasan dan kurangnya interaksi para calon dengan masyarakat tidak terjadi yang namanya kedekatan emosional yang ditakutkan yang terjadi adalah politik transaksional”. Ungkap Ketua KIPP Karawang.

Sementara menurut Ketua KPUD Karawang, Miftah Farid, S.ip.ia menjelaskan tentang poin-poin penting yang harus diperhatikan oleh para peserta pemilu dalam PKUP no 13 tahun 2020 dengan mempertegas menjalakan protokol kesehatan serta menjelaskan tentang pergub tentang yang harus jalankan di masa covid.

Narasumber selanjutnya Komisioner BAWASLU Karawang Suryana Hadi wijaya (Divisi Hukum dan Data), selain materi yang berkaitan dengan pengawasan selama tahapan pilkada, serta merekomendasikan untuk menjatuhkan sanksi administrasi ke KPU, Bawaslu juga berterimakasih atas diadakannya forum seperti ini, karena bisa membatu mensosialisasikan dan menyadarkan peserta dan pemilih.

Dilanjut AKP Oliesta Ageng Wicaksana, S.I.K (Kasat Reskim POLRES Karawag), menjelaskan tentang undang-undang yang mengikat dalam potensi pelanggaran sesuai dengan PKPU yang berlaku dan menjelaskan tentang undang-undang ke karantinaan beserta sangsi-sangsi hukumnya.

Dalam kesempatan ketua KIPP Jawabarat Irhan ari M, S.pd., M.pd menyampaikan pesan untuk temen-temen KIPP di karawang harus lebih jeli dalam meliat potensi pelanggaran dalam pilkada,” pungkasnya.(Mar)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *