DaerahJawa Barat

Kinerja DPRD Karawang Dinilai Lemah Triwulan Kedua Belum Buat Perda, Ketua Peradi : Harusnya Malu Sama Rakyat

Kinerja DPRD Karawang Dinilai Lemah

KARAWANG -JabarNet.com- Ketua Peradi (Persatuan Advokad Indonesia) Karawang menilai kinerja DPRD Kabupaten Karawang lemah.

Pasalnya hingga triwulan kedua tahun ini belum satupun rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Maka dari itu Ketua Peradi Asep Agustian SH,MH mendesak DPRD Karawang segera menyelesaikan Perda.

” Padahal salah satu tupoksi DPRD membuat Perda, Kerjanya ngapain aja itu anggota dewan kita,” cetus Askun sapaan akrab Asep Agustian, Selasa (30/5/23).

” Masak sampai sekarang belum satupun Perda di buat. Harusnya mereka malu kepada rakyat yang sudah mempercayakan mereka,” timpal Askun.

Menurut Askun, jika kondisi seperti itu maka perlu dipertanyakan hasil anggota dewan melakukan kunker atau kegiatan lainnya. Padahal sejak Januari hingga Mei 2023 semua anggota dewan rajin melakukan kunker.

“Terus hasilnya apa dari kunjungan kerja selama ini. Masak sih satu juga Perda belum di sah kan,” katanya.

Asep Agustian menilai anggota DPRD Karawang tidak serius dalam berkerja membuat Perda, padahal Perda sangat penting untuk masyarakat Karawang.

“Saya tidak habis mengerti kok sampai seperti ini. Saya tidak yakin rencana membuat 29 Perda bisa di tuntaskan tahun ini,” katanya.

Baca juga : Sidang Paripurna DPRD, Karawang Tetapkan Raperda Sumur Resapan dan Lubang Biopori    

Berdasarkan informasi, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Karawang tahun 2023 ada sebanyak 29 Raperda yang direncanakan menjadi Perda. Raperda berdasarkan inisiatif eksekutif sebanyak 18 Raperda. Sedangkan inisiatif DPRD sebanyak 11 Raperda. Untuk mencapai target 29 Perda ditargetkan setiap bulan menghasilkan minimal 1 Perda setiap bulan. Hanya saja hingga bulan ke 5 atau masuk triwulan kedua DPRD Karawang belum juga menghasilkan Perda.

Sementara itu Ketua DPRD Karawang, Budianto, mengatakan , DPRD Karawang saat ini sedang membahas 8 raperda untuk menjadi Perda. Hanya saja proses pembahasan raperda masih terkendala hingga belum bisa di paripurnakan.

“Misalnya Perda ketenaga kerjaan kami masih mempelajari aturan yang diatasnya. Misalnya terkait Omnibus Law kan kan di pusatnya masih belum selesai, itu masih kami kaji,” kata Budianto, Selasa (30/5/23).

Menurut Budianto, DPRD Karawang masih bekerja menyelesaikan 8 Raperda. Dalam waktu dekat ini pihaknya memastikan raperda tersebut segera di paripurnakan menjadi Perda.

“Sedang proses untuk segera menjadi Perda. Sebentar lagi juga selesai,” katanya.(red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *