DaerahJawa Barat

DPRD Karawang Setuju dengan SE Gubernur jabar, Tapi Pemerintah Jangan Matikan Semangat Gotong Royong

KARAWANG, JabarNet.com – Menanggapi surat edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang kegiatan penggalangan dana di jalan umum, termasuk untuk pembangunan masjid dan kegiatan sosial lainnya, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Dr. Anwar Hidayat, SH., MH., memberikan pandangannya.

Anwar menyatakan bahwa secara hukum, kebijakan tersebut memiliki dasar yang kuat karena bertujuan menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas, serta mencegah potensi penyalahgunaan dana oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Secara niat, ini langkah baik untuk menciptakan keteraturan di ruang publik,” ujar Anwar pada Rabu (16/4/2025).

Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan aspek sosial dan budaya yang melekat dalam kehidupan masyarakat. Menurutnya, tradisi penggalangan dana di jalan merupakan bagian dari budaya gotong royong yang telah lama tumbuh di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini mencerminkan solidaritas warga. Banyak dari mereka yang secara sukarela menggalang dana untuk membantu pembangunan masjid, warga yang sakit, hingga kegiatan sosial lainnya. Tidak semestinya dihapus begitu saja,” jelasnya.

Dari sisi politik, Anwar mengaku mendapat banyak keluhan dari masyarakat terkait kebijakan tersebut. Ia menilai, perlu ada komunikasi terbuka antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Sebagai wakil rakyat, saya berkewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat. Kami tidak ingin semangat gotong royong yang sudah menjadi nilai luhur bangsa ini justru mati karena aturan,” tegasnya.

Sebagai jalan tengah, Anwar mendorong agar penggalangan dana tetap diperbolehkan namun dijalankan secara tertib dan terorganisir, seperti melalui masjid, koperasi syariah, lembaga sosial resmi, atau platform digital. Ia juga meminta pemerintah memberikan fasilitasi agar kegiatan sosial tetap bisa berjalan secara legal dan aman.

“Saya siap menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Yang penting, penerapan aturan ini harus bijaksana, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Shares:

Related Posts