Karawang, JabarNet.com– Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menilai pengganti upah bulanan menjadi upah per jam, tidak akan bisa menjadi solusi sengkarut upah di Indonesia.
“Seperti lahirnya PP 78 thn 2015 tentang pengupahan yang dianggap pemerintah dan pengusaha jadi jalan keluar masalah upah, ternyata tetap saja jadi blunder,” ungkapnya kepada JabarNet.com, Kamis (26/12).
Katanya, banyak pengusaha tidak sanggup melaksanakan PP 78 tahun 2015.”Padahal PP tersebut keluar atas desakan pengusaha, lucu kan ?,” ungkapnya.
“Sekarang mau dengan sistem upah per jam, akan sama saja jika nilainya sama dan kenaikanya sama per jamnya, pengusaha ada yang mampu dan banyak yang tidak mampu dan akan seperti itu terus,” imbuh Ristadi.
Solusinya, katanya lebih lanjut, hanya dengan pengusaha mau terbuka jujur kepada pekerjanya soal neraca keuangan perusahaan dan pekerja mau merespon secara rasional.
“Selama ini kan pengusaha tidak mau terbuka jujur soal keuangan perusahaan karena dianggap sebagai rahasia. Ya akibatnya pekerja tidak tahu berapa kemampuan pengusaha sebenarnya untuk bayar upah, akhirnya pekerja minta naik upah tinggi sebab menganggap kemampuan pengusaha tidak terbatas untuk bayar upah,” ujarnya.
Jadi, tandas Ristadi, mau pake formulasi aturan apapun tanpa pengusaha mau terbuka jujur dan pekerja merespon dengan rasional, konflik upah akan terus berlanjut sampai kiamat.(red).