Sukabumi

Ketua PWI dan Sejumlah Wartawan Sukabumi Protes Raperda KIP Urusi Tugas Wartawan

Contoh selembaran isi dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, dan Persandian (KIP).

SUKABUMI, – Puluhan Wartawan tergabung dalam sejumlah wadah seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Sukabumi Jurnalis Forum di Sukabumi, sepakat menolak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan DPRD dengan adanya rancangan peraturan daerah tentang Komunikasi, Informasi dan Persandian (KIP).

Pasalnya, dari Raperda ini nantinya dinilai akan menyulitkan tugas wartawan dilapangan.

“Sudah jelas tugas pokok dan fungsi wartawan diatur dalam UU pokok pers 40 tahun 1999. Dan jika tugas wartawan dibatasi, ini tentunya sudah melanggar undang undang,”Jelas wartawan Harian Pakar di Sukabumi yang juga sebagai Ketua PWI Kota Sukabumi Abu Hanifah Nasution. Selasa (09/07).

Lebih lanjut dikatakannya, kami juga mempertanyakan dasar hukum hingga dibuat Raperda KIP tersebut acuannya dari mana.” tau tau Raperda akan dibuat, ini sama saja pengekangan terhadap tugas jurnalistik,”tegasnya.

Ada beberapa poin yang dianggap salah kaprah dan membelengguh kebebasan wartawan. Diantaranya pasal 15 (2) yaitu tugas wartawan dan LSM diatur dalam hal peliputan khususnya di pemerintahan harus mengantongi surat izin dari dinas Kominfo Kabupaten Sukabumi.

Ironisnya Raperda ini bertabarakan dengan keterbukaan Informasi Publik dan UU 40 tahun 1999.

“Terlebih di pasal 15, disebutkan pelayanan peliputan wartawan yang terakreditasi, LSM berbadan hukum dan stakeholder untuk mendapat rekomendasi berupa izin dan hak meliput dari kominfo, menghalangi tugas wartawan” Jelas Hanif.

Parahnya lagi, dipoin empat wartawan akan diberikan sangsi adminstrasi berupa teguran lisan, tertulis, pengawasan denda admnistratif atau dilaporkan ke dewan pers.

“Raperda ini sudah digodog di DPRD kabupaten Sukabumi, tinggal di sahkan saja. Namun kami dengan tegas tetap menolaknya, dan kami akan menempuh jalur hukum dan aksi turun ke jalan,” Tegas Hanifah(Mang Riew).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *