DaerahJawa Barat

Kemenag Karawang Terapkan Kebijakan Ajak Pegawai dan Tamu Nyanyikan Lagu Indonesia Raya, Setiap Hari Selasa dan Jumat dibacakan Naskah Pancasila Serta Panca Prasetya KORPRI

KARAWANG, JabarNet.com– Dalam rangka menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang menerapkan kebijakan mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB waktu setempat.

Kepala Kemenag Karawang H.Sopian menyampaikan, melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE. 01 Tahun 2025, seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenag diwajibkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan sikap sempurna dan berdiri tegak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Ini kita lakukan sesuai perintah Surat Edaran, yang mana para pegawai dan termasuk tamu dilingkungan Kemenag pun berdiri sejenak untuk melakukan penghormatan, dan alhamdulillah tadi tamu-tamu mengikuti,”ungkap H.Sopian, Kamis 10 April 2025.

Selain itu, setiap hari Selasa dan Jumat akan dibacakan Naskah Pancasila, serta Panca Prasetya KORPRI pada setiap hari Rabu. Kebijakan ini merupakan upaya untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan pengamalan ideologi Pancasila di lingkungan kerja.

Kepala Kantor Kemenag Karawang, H. Sopian menyatakan, bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari pembentukan karakter ASN yang cinta tanah air dan berintegritas tinggi.

“Semoga kegiatan ini dapat menumbuhkan semangat nasionalisme dan memperkuat persatuan di lingkungan Kemenag Karawang,” ujarnya.

Shares:

Related Posts