KARAWANG,JabarNet.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang musnahkan ribuan dokumen pencatatan nikah kadaluarsa dan tidak terpakai dengan cara dibakar.
Jumlah dokumen tersebut diantaranya, kartu nikah sebanyak 30 ribu kartu, buku duflikat nikah 1.732 buku, buku nikah 47.886 buku. Kemudian akta nikah sebanyak 33.024 lembar dan daftar pemeriksaan nikah sebanyak 28.501 lembar.
Proses pemusnahan dilakukan di lingkungan Kantor Kementerian Agama dengan disaksikan perwakilan dari kepolisian.
“Hari ini kami laksanakan pemusnahan dokumen pernikahan yang sudah tidak terpakai. Ada yang dari tahun 2017 dan juga tahun 2023,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, H Sopian, Senin (11/11/2024).
Sopian mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran. Tak tanggung-tanggung, jumlah dokumen yang dimusnahkan mencapai puluhan ribu lembar. Belasan ribu di antaranya adalah buku nikah yang tidak terpakai.
“Kami musnahkan puluhan ribu lembar, dengan belasan ribu di antaranya berupa dokumen pemeriksaan nikah hingga duplikat buku nikah,” jelasnya.
Menurut Sopian, pemusnahan ini merupakan langkah antisipasi untuk mencegah buku dan kartu nikah kadaluarsa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Serta sebagai upaya Kementerian Agama Kabupaten Karawang untuk menjaga tertib administrasi dan keamanan dokumen negara.
“Kami khawatir jika tidak dimusnahkan, ada potensi untuk digunakan dalam pemalsuan atau tindakan lain yang tidak diinginkan. Pemusnahan dokumen nikah ini merupakan langkah preventif yang sejalan dengan kebijakan pemerintah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sopian, dokumen-dokumen yang dimusnahkan ini tidak lagi digunakan dalam pelayanan masyarakat, sehingga kami pastikan tidak ada celah untuk penyalahgunaan.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian dan seluruh pihak yang hadir dalam proses pemusnahan ini,” pungkasnya.